Tunjangan Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Cek Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Kabar bahagia bagi para guru non-ASN di Indonesia! Pada paruh kedua tahun 2025 ini tepatnya Agustus 2025, pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan insentif sebesar Rp 2.100.000 bagi guru formal non-ASN dan Rp 2.400.000 bagi guru PAUD non-ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dihimpun dari situs tirto.id pada 7 Agustus 2025, pemberian tunjangan insentif bagi guru non-ASN mengalami sejumlah perubahan khususnya pada kriteria penerima. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para guru non-ASN agar bisa mendapatkan tunjangan insentif dari pemerintah? Simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN Agustus 2025
Jika dilihat dari unggahan detik.com pada 6 Agustus 2025, syarat dan kriteria penerima tunjangan insentif bagi para guru non-ASN dibedakan menjadi dua, yakni syarat untuk guru formal dan juga non formal.
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima tunjangan insentif guru non-ASN Agustus 2025
-
-
Syarat dan Kriteria Guru Formal
- Tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Lulusan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi ketentuan beban kerja sesuai peraturan yang berlaku.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
- Tidak mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama maupun Sekolah Indonesia di luar negeri.
- Melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan.
-
-
Syarat dan Kriteria Guru Nonformal
- Tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Telah bekerja minimal 13 tahun berturut-turut hingga Januari 2025.
- Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau setara.
- Mengajar di KB/TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan.
- Terdaftar di Dapodik.
- Bukan ASN.
- Masuk dalam daftar nominasi penerima yang diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.
Cara Cek Penerima Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Agustus 2025
Bagi Anda yang telah memenuhi syarat diatas dan ingin memastikan apakah Anda termasuk penerima tunjangan insentif guru non-ASN periode Agustus 2025, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui laman resmi Info GTK.
Berikut adalah cara cek penerima tunjangan insentif guru non-ASN Agustus 2025
- Akses laman Info GTK melalui link https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Tunggu hingga halaman login tampil sepenuhnya
- Masuk menggunakan akun PTK Dapodik Anda dengan mengisi username dan password
- Ketikkan kode captcha sesuai yang ditampilkan pada layar
- Setelah berhasil masuk, gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian bertuliskan “Tunjangan”
Jika Anda termasuk penerima, akan muncul pemberitahuan: “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025”
Dengan memahami syarat dan cara pengecekan ini, para guru non-ASN diharapkan dapat lebih mudah mengetahui status penerimaannya dan mempersiapkan segala keperluan administrasi untuk pencairan tunjangan. Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi para pendidik untuk terus berkontribusi dalam memajukan pendidikan Indonesia.



