Tunjangan dan Hak PPPK Paruh Waktu: Apa Saja yang Bisa Didapat?
Pemerintah kini menghadirkan skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program ini dibuat untuk memberi kepastian status bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh waktu.
Dengan adanya aturan ini, tenaga honorer tidak lagi bekerja tanpa kejelasan, karena hak-hak dasar mereka kini dijamin.
Skema PPPK paruh waktu diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Jadi, meskipun jam kerja lebih sedikit, pegawai tetap memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Walaupun berstatus paruh waktu, PPPK tetap mendapatkan sejumlah fasilitas. Gaji pokok ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti standar UMP/UMK di wilayah kerja.
Sebagai contoh, untuk Golongan I tahun 2025, gaji berkisar Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta per bulan, belum termasuk tunjangan tambahan.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga menerima:
Tunjangan pekerjaan, sesuai tanggung jawab jabatan.
- THR dan gaji ke-13, meski jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, misalnya biaya perjalanan dinas atau seragam.
- Perlindungan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
Hak-Hak Lain yang Wajib Diketahui
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu juga memiliki hak cuti. Aturannya meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti penting karena alasan mendesak. Semua ketentuan ini menyesuaikan masa kerja dan kebijakan instansi.
Pemerintah juga menjamin hak untuk pengembangan kompetensi melalui pelatihan minimal 24 jam pelajaran per tahun. Bahkan setelah revisi UU ASN 2023, PPPK paruh waktu kini juga berhak atas jaminan hari tua.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga honorer tidak lagi dipandang sebelah mata. Meski bekerja paruh waktu, hak-hak mereka kini jelas, terlindungi, dan setara dengan ASN lainnya.



