Beranda / TPG Triwulan IV: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

TPG Triwulan IV: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

TPG Triwulan IV: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Menjelang akhir tahun 2025, banyak guru di seluruh Indonesia menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV. Program ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat profesionalitas sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah memastikan pencairan tunjangan sertifikasi guru tetap dilakukan tepat waktu agar kesejahteraan guru tetap terjaga menjelang akhir tahun.



Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025

Berdasarkan informasi resmi yang beredar dari beberapa sumber pendidikan daerah, TPG Triwulan IV tahun 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan November 2025. Dana tersebut mencakup pembayaran untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025.

Kementerian Keuangan bersama Kemendikbudristek kini menerapkan sistem pencairan langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran tunjangan dan mencegah keterlambatan seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.

Meski demikian, waktu pencairan antar daerah bisa berbeda, tergantung proses validasi data guru serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Guru disarankan untuk rutin memeriksa status pencairan melalui laman resmi Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id).



Syarat Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi

TPG Triwulan IV diberikan kepada guru ASN daerah (ASND) maupun guru non-ASN yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan akademik. Berikut beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki sertifikat pendidik hasil Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  • Terdaftar dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbudristek.
  • Aktif mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu sesuai bidang studi.
  • Data di Info GTK harus valid tanpa kesalahan identitas atau beban mengajar.
  • SKTP sudah terbit dan disetujui oleh sistem Kemendikbudristek.
  • Nilai kinerja guru minimal kategori “Baik.”
  • Tidak sedang menjabat di instansi lain selain satuan pendidikan asal.
  • Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.




Pentingnya Validasi Data Guru di Info GTK

Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan TPG adalah data guru yang belum valid di sistem Info GTK. Guru diminta untuk memastikan seluruh data, termasuk NRG, NIP, dan jumlah jam mengajar, telah sesuai sebelum masa pencairan dimulai.

Kemendikbud juga mengingatkan agar guru tidak mudah percaya dengan berita palsu terkait jadwal pencairan. Informasi resmi hanya diumumkan melalui situs Kemendikbudristek dan portal Info GTK.

Dengan jadwal pencairan yang ditargetkan pada November 2025, diharapkan seluruh guru penerima sertifikasi dapat segera menikmati haknya sebelum akhir tahun. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem agar tunjangan profesi guru tersalurkan secara adil, cepat, dan transparan.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan