TPG Triwulan 3 SKTP 14 Oktober 2025 Sudah Cair, Hari Ini Giliran SKTP 15 Oktober
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 untuk SKTP yang terbit pada 14 Oktober 2025 telah dilakukan secara serentak pada malam tanggal 29 Oktober 2025. Hari ini, giliran SKTP yang terbit 15 Oktober 2025 dijadwalkan untuk dicairkan. Salah satu guru dari Rembang menulis, “Alhamdulillah SKTP 14 Oktober mencair pukul setengah 11 malam.”
Pencairan TPG Triwulan 3 ini merupakan kabar gembira bagi guru di seluruh Indonesia karena tunjangan profesi ini sangat membantu kesejahteraan guru.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan pada bulan Oktober, sedangkan Triwulan 4 dijadwalkan pada bulan November 2025. Triwulan 4 menjadi tahap terakhir dalam satu tahun anggaran, di mana penyaluran dilakukan bersamaan untuk dua kategori penerima: ASN dan Non-ASN, tanpa jeda waktu seperti triwulan sebelumnya.
Hal ini berbeda dari triwulan sebelumnya yang pencairannya dilakukan secara bertahap, sehingga triwulan terakhir memudahkan guru menerima tunjangan secara cepat dan merata.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025
Besaran TPG ditentukan berdasarkan status kepegawaian guru. Berikut rinciannya:
- Guru ASN
Guru ASN menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, kemudian dikalikan 12 bulan untuk satu tahun anggaran. - Guru Non-ASN
Guru Non-ASN menerima TPG tetap Rp 2.000.000 per bulan, sehingga total yang diterima dalam satu tahun mencapai Rp 24.000.000. - Guru Non-ASN yang sudah Inpassing
Guru Non-ASN yang sudah melakukan inpassing akan menerima TPG sesuai gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, dikalikan 12 bulan.
Besaran TPG ini dikutip dari unggahan resmi Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), sehingga guru dapat memastikan nilai tunjangannya sesuai dengan status kepegawaian.
SKTP: Dokumen Penting untuk Pencairan TPG
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar utama pencairan TPG Triwulan 3. SKTP diterbitkan oleh pemerintah pusat setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan setempat.
Jika SKTP menampilkan kode 08, itu menandakan bahwa proses penerbitan telah selesai dan tunjangan tinggal menunggu pencairan ke rekening guru. Kode 08 menjadi indikator penting bagi guru bahwa SKTP sudah valid dan pencairan akan segera dilakukan.
Proses Pencairan dan Informasi Penting untuk Guru
Kemendikdasmen menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan TPG. Proses penyaluran saat ini sedang berlangsung, sebagian wilayah sudah menerima, sementara sebagian lainnya masih dalam proses sinkronisasi data lintas sistem.
Beberapa informasi penting bagi guru terkait pencairan TPG SKTP 15 Oktober 2025:
- Non-ASN: Sudah mulai cair sejak 28 Oktober 2025.
- ASN: Maksimal pencairan 14 hari kerja setelah SKTP terbit. Dengan SKTP 15 Oktober, tunjangan diperkirakan akan cair mulai hari ini hingga maksimal 4 November 2025.
- Guru dapat mengecek Info GTK untuk memastikan apakah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah terbit.
- Jika sudah lebih dari 14 hari kerja namun TPG belum cair, guru bisa menghubungi Kemendikdasmen melalui Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud atau mengirim DM untuk bantuan terkait kendala pencairan.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi agar penyaluran TPG lebih merata dan tepat sasaran, menghargai dedikasi guru untuk pendidikan Indonesia.
Kesimpulan
Pencairan TPG Triwulan 3 untuk SKTP 14 Oktober 2025 sudah berhasil dilakukan, dan kini giliran SKTP 15 Oktober 2025 yang akan dicairkan. Guru ASN maupun Non-ASN diimbau untuk memantau Info GTK dan rekening bank masing-masing. Besaran TPG berbeda tergantung status kepegawaian, namun semua tunjangan tahun 2025 akan selesai dicairkan sebelum akhir tahun anggaran.



