Beranda / TPG November 2025 Cair: Begini Cara Cek Info GTK dan Rincian Tunjangannya

TPG November 2025 Cair: Begini Cara Cek Info GTK dan Rincian Tunjangannya

Cara Cek Pencairan TPG November 2025 Melalui Info GTK

Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode November 2025 secara resmi telah memasuki tahap penyaluran. Baik guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi ketentuan kini sudah bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui Info GTK.

Artikel ini membahas panduan lengkap mulai dari cara cek TPG, dasar hukum pencairan, hingga rincian besaran tunjangan yang diterima sesuai kategori guru.

TPG merupakan tunjangan khusus bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan terdaftar dalam sistem Dapodik.

Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN, PPPK, maupun guru non-ASN yang memenuhi persyaratan administrasi serta beban kerja yang telah ditetapkan.

Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun, dan dana langsung dikirim dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru sesuai aturan yang berlaku.



Jadwal Pencairan TPG November 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG periode November dijadwalkan untuk seluruh guru yang telah memenuhi syarat.

Data semester pertama menunjukkan bahwa 1.853.487 guru telah menerima TPG, terdiri dari 1.460.952 guru ASN dan 392.535 guru non-ASN.

Untuk periode triwulan IV (Oktober–Desember), penyaluran TPG bagi guru ASN daerah, PPPK, dan non-ASN dilakukan pada bulan yang sama sesuai ketentuan pusat.

Besaran TPG ditentukan berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan Kemenag, dengan penyaluran dana dilakukan oleh Kemenkeu melalui KPPN.

Berikut rincian tunjangan yang diterima:

  • Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan
  • Guru non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan (dibayarkan selama 12 bulan)
  • Guru Inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi gaji pokok




Cara Cek Tunjangan Profesi Guru Lewat Info GTK

Guru yang mendapatkan TPG dapat memastikan status pencairannya melalui laman resmi Info GTK.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau info.gtk.dikdasmen.go.id
  • Login dengan username dan password Dapodik
  • Masukkan kode captcha, lalu klik Login
  • Periksa data pribadi, beban kerja, dan informasi kepegawaian
  • Jika ada data tidak valid, minta operator sekolah memperbaikinya di Dapodik
  • Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru”
  • Cek status SKTP
    • Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan
  • Guru dapat mencetak SKTP untuk kebutuhan administrasi




Kondisi yang Membuat Tunjangan Profesi Guru Dihentikan

Beberapa kondisi dapat membuat TPG dihentikan, antara lain:

  • Guru meninggal dunia atau memasuki usia 60 tahun
  • Mengundurkan diri atau tidak lagi bertugas sebagai guru
  • Tidak memenuhi beban kerja minimum
  • Melanggar kode etik profesi
  • Masa perjanjian kerja berakhir (untuk PPPK/non-ASN)
  • Data tidak valid atau tidak tersinkron di Dapodik




Kesimpulan

Pencairan TPG November 2025 telah resmi dimulai dan bisa dicek langsung melalui Info GTK. Guru ASN, PPPK, maupun non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat memantau status pencairan secara mandiri dengan memastikan data di Dapodik valid dan SKTP telah terbit.

Dengan penyaluran yang dilakukan setiap triwulan serta besaran tunjangan yang sudah diatur dalam regulasi resmi, guru dapat memastikan hak mereka diterima sesuai ketentuan. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan rutin agar tidak ada kendala dalam proses pencairan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan