TPG Guru Triwulan 4 Mulai Masuk Rekening di November 2025: Guru Diminta Segera Cek Rekening
TPG Guru Triwulan 4 Mulai Masuk Rekening di November 2025: Guru Diminta Segera Cek Rekening. Setiap guru, baik ASN maupun non-ASN, tentu menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalismenya dalam dunia pendidikan.
TPG merupakan hak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memotivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Untuk Triwulan 4 tahun 2025, Pencairan ini dilakukan secara langsung melalui rekening guru, sehingga guru dapat menerima tunjangan tepat waktu tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Memahami besaran, dasar hukum, mekanisme pencairan, serta cara mengecek TPG sangat penting agar setiap guru dapat memastikan haknya diterima secara penuh.
Dasar Hukum TPG Guru
Pemberian TPG kepada guru didasarkan pada beberapa peraturan resmi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, regulasi utama pengaturan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
- Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, mengatur mekanisme pencairan TPG per triwulan dan alur penyalurannya untuk guru ASN.
- Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, menetapkan besaran TPG untuk guru non-ASN, termasuk kenaikan menjadi Rp 2.000.000 per bulan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menegaskan hak guru atas penghasilan, termasuk tunjangan profesional.
- Siaran pers resmi Kemendikdasmen, menegaskan penyaluran langsung TPG ke rekening guru agar efisien dan transparan.
Besaran Nominal TPG yang Diterima Guru
Besaran TPG tahun 2025 berbeda tergantung status kepegawaian guru:
- Guru ASN (PNS/PPPK) menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan.
- Guru Non-ASN tanpa inpassing menerima tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
- Guru Non-ASN dengan inpassing menerima tunjangan yang disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan.
Mekanisme Pencairan TPG
TPG disalurkan langsung ke rekening guru melalui KPPN, sehingga penting memastikan data rekening aktif dan terdaftar dalam sistem Dapodik.
Pastikan sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan data kinerja guru sudah valid karena menjadi syarat penerimaan TPG.
Guru non-ASN harus mengecek status inpassing karena memengaruhi besaran tunjangan.
Jika terjadi keterlambatan atau data belum valid, segera koordinasikan dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Cara Cek TPG Cair
Berikut cara cek apakah TPG guru telah cair :
Masuk ke Info GTK
- Buka situs Info GTK dan login menggunakan akun PTK (username & password Dapodik).
- Masukkan kode captcha jika diminta.
Periksa Data Pribadi dan Kepegawaian
- Pastikan data diri dan kepegawaian sesuai dengan data Dapodik.
- Periksa nomor rekening, sertifikat pendidik, dan jam mengajar agar pencairan lancar.
Cek Status SKTP / Status Tunjangan
- Buka menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru” untuk melihat status SKTP.
- Jika SKTP sudah terbit dan data valid, TPG kemungkinan besar siap dicairkan.
Periksa Validitas Rekening
- Pastikan rekening bank yang terdaftar sudah valid.
- Jika belum valid, perbaiki melalui operator sekolah agar bisa diverifikasi sebelum pencairan.
Pantau Notifikasi dari Sekolah atau Dinas Pendidikan
- Sekolah atau dinas pendidikan biasanya mengumumkan kapan TPG triwulan tertentu sudah ditransfer.
- Jika ada kendala, hubungi operator sekolah atau bagian keuangan di dinas pendidikan setempat.
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga penghargaan atas profesionalitas guru.
Penyaluran langsung melalui KPPN membuat proses lebih cepat, efisien, dan transparan. Untuk guru non-ASN, kenaikan tunjangan menjadi Rp 2 juta per bulan menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, sehingga guru tetap termotivasi dalam menjalankan tugasnya.

Komentar