Skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah resmi berubah.
Mulai tahun ini, tunjangan tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru penerima.
Perubahan ini diharapkan membuat penyaluran lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran—tanpa mengubah besaran maupun jadwal pencairan yang sudah berjalan.
Skema Baru Penyaluran Tunjangan Guru
Kebijakan ini menjawab apa yang berubah (alur penyaluran), siapa yang menyalurkan (Kemenkeu), kapan berlaku (mulai tahun berjalan), di mana disalurkan (langsung ke rekening guru), mengapa dilakukan (efisiensi dan akuntabilitas), serta bagaimana prosesnya (melalui validasi data terpadu).
Landasan aturan tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis pemberian TPG, TKG, dan Tamsil bagi guru ASN daerah.
Besaran dan Jadwal Pencairan Tetap
Walau skema berubah, nominal dan waktu pencairan tidak berubah. Tunjangan tetap dibayarkan per triwulan dan ditransfer langsung ke rekening guru.
Rincian Besaran Tunjangan
Dilansir dari laman resmi Kemendakdismen, berikut rincian besaran tunjangan
- TPG & TKG: setara 1 kali gaji pokok
- Tamsil: Rp250.000 per bulan
Jadwal Penyaluran Triwulanan
- Triwulan I: mulai Maret
- Triwulan II: mulai Juni
- Triwulan III: mulai September
- Triwulan IV: mulai November
Tahapan Penetapan Penerima Tunjangan
Agar tunjangan cair tepat waktu, ada rangkaian tahapan yang harus dilalui guru dan instansi terkait.
Pembaruan Data Guru
Guru ASN daerah dan PPPK daerah wajib memperbarui data di Dapodik dengan pendampingan operator sekolah, meliputi:
- Satuan administrasi pangkal
- Beban kerja
- NUPTK
- Tanggal lahir
- Status kepegawaian
Selain itu, pembaruan data gaji pokok dan kepegawaian dilakukan pada aplikasi kepegawaian yang dikelola Badan Kepegawaian Negara melalui BKD setempat.
Verifikasi dan Validasi Berlapis
Dinas Pendidikan dan Dirjen GTK pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memverifikasi akurasi dan kelogisan data Dapodik.
Puslapdik Kemendikdasmen memvalidasi dan memadankan data pada SIMTUN.
Dinas Pendidikan memberi persetujuan hasil validasi.
SKTP/SKTK diterbitkan per semester sebagai dasar penetapan penerima.
Alur Pembayaran hingga Rekening Guru
Data guru yang telah ditetapkan di SIMTUN menjadi rekomendasi pada SIMBAR (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran). Selanjutnya:
- Rekomendasi pembayaran dikirim ke Kementerian Keuangan
- Kemenkeu melakukan pembayaran langsung
- Dana masuk ke rekening bank guru
Alur ini memotong tahapan perantara sehingga potensi keterlambatan dapat diminimalkan.
Dampak Perubahan Skema
Perubahan penyaluran ini membawa beberapa manfaat utama:
- Lebih cepat dan tepat sasaran
- Transparansi meningkat
- Akuntabilitas anggaran lebih kuat
- Guru menerima dana langsung ke rekening
Namun, kunci kelancaran tetap pada ketepatan dan pembaruan data oleh guru dan sekolah.
Penutup
Penyaluran TPG, TKG, dan Tamsil yang kini langsung oleh Kementerian Keuangan menandai langkah penting dalam reformasi tata kelola tunjangan guru ASN daerah.
Meski skema berubah, besaran dan jadwal tetap. Pastikan data di Dapodik dan sistem kepegawaian selalu mutakhir agar tunjangan cair tepat waktu.
sumber: https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/penyaluran-tpg-dan-tkg-bagi-guru-asn-daerah-kini-langsung-oleh-kementerian-keuangan/



