Tiga Bansos Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT Cair hingga 31 Desember 2025
Menjelang pergantian tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan tiga jenis bantuan tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT. Pencairan dimulai pada 21 November dan berlangsung hingga 31 Desember 2025, sebagai rangkaian dukungan lanjutan setelah bantuan reguler seperti PKH tahap 4, BPNT tahap 4, dan BLT Kesra Rp900.000 diterima oleh jutaan KPM.
Pada periode ini, pemerintah juga terus mendorong percepatan migrasi sistem pencairan dari mekanisme PTP Pos menuju penggunaan Kartu KKS Merah Putih sebagai alat transaksi utama untuk bantuan sosial.
Dalam informasi yang dibagikan melalui kanal Naura Vlog, pemerintah menegaskan bahwa seluruh bantuan harus digunakan sesuai peraturan. Dana tidak boleh digunakan untuk aktivitas terlarang seperti game online maupun kebutuhan yang tidak masuk kategori pengeluaran penting.
Jika ditemukan penyalahgunaan, bantuan dapat dihentikan sementara. Namun, KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran dipersilakan mengajukan pemeriksaan ulang ke Dinas Sosial untuk mengaktifkan kembali bantuan setelah verifikasi.
Selain itu, RT dan RW diminta mempercepat distribusi undangan agar tidak ada keterlambatan pencairan. Bila penerima berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK.
1. Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Bantuan tambahan pertama adalah paket beras dan minyak goreng yang diberikan sebagai dukungan kebutuhan pangan akhir tahun. Namun, tidak seluruh KPM PKH/BPNT otomatis mendapatkannya. Penerima perlu memastikan statusnya melalui pendamping sosial.
Rincian paket bantuan:
- Beras 20 kilogram
- Minyak goreng 4 liter
Penerima akan mendapatkan undangan resmi dari desa atau PT Pos. Bantuan wajib diambil maksimal 5 hari sejak undangan diterima. Jika lewat batas waktu, bantuan dianggap hangus dan dialihkan ke keluarga lain yang lebih membutuhkan.
2. Bantuan ATENSI YAPI untuk Disabilitas
Bantuan berikutnya adalah ATENSI YAPI, yaitu bantuan khusus yang diberikan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
- Nominal bantuan: Rp600.000 untuk periode Oktober–Desember 2025.
Penyaluran dilakukan melalui:
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- PT Pos Indonesia
Untuk penerima yang tidak dapat melakukan pencairan sendiri, seperti yatim piatu atau disabilitas berat, pendamping atau keluarga diperbolehkan membantu proses pencairan, dengan syarat membawa identitas lengkap termasuk akta kelahiran.
3. Bantuan KIS PBI JKN
Bantuan ketiga merupakan bantuan non-tunai berupa kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN, yang memberikan akses kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Program ini sangat penting terutama untuk KPM yang sedang membutuhkan perawatan medis.
Pemerintah menyarankan agar kartu digunakan dalam tiga bulan pertama untuk update status kepesertaan. KIS PBI JKN yang tidak digunakan dalam waktu lama berpotensi dinonaktifkan oleh sistem.

Komentar