Tidak Serentak! Berikut Alasan Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Berbeda di Setiap Daerah
Tidak Serentak! Berikut Alasan Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Berbeda di Setiap Daerah. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 kembali menjadi topik hangat di kalangan pendidik. Banyak guru bertanya-tanya mengapa TPG belum cair, sementara guru di daerah lain mengaku sudah menerima pencairan sejak awal November.
Setelah ditelusuri, perbedaan waktu pencairan ini bukan disebabkan oleh kesalahan sistem. Faktor utamanya justru berasal dari mekanisme penyaluran, validasi data, serta jadwal pencairan TPG yang memang tidak serentak di seluruh daerah.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Tidak Dilakukan Sekaligus
Untuk periode Oktober–Desember 2025, pencairan TPG Triwulan 4 mulai dijadwalkan pada November. Namun, pemerintah tidak menyalurkan secara bersamaan.
Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen menetapkan penyaluran TPG dalam beberapa gelombang, yaitu:
- 12–14 November
- 17–21 November
- Gelombang lanjutan mulai 24 November
Karena adanya pembagian gelombang ini, wajar jika sebagian daerah menerima lebih cepat, sementara wilayah lain baru mendapat giliran pada jadwal berikutnya.
Perbedaan Jalur Penyaluran TPG: ASN dan Non-ASN Tidak Sama
Salah satu penyebab terbesar pencairan tidak serentak adalah alur penyaluran tunjangan yang berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
- Guru non-ASN, termasuk honorer yang sudah inpassing, biasanya menerima TPG lebih cepat karena pencairannya banyak dikelola langsung oleh Kemendikdasmen.
- Guru ASN daerah harus melalui jalur perbendaharaan negara di KPPN, dilanjutkan proses anggaran daerah melalui RKD dan BPKAD.
Perbedaan alur ini membuat sebagian guru non-ASN sudah cair lebih dulu, sementara guru ASN harus menunggu proses administrasi berjenjang di daerah masing-masing.
Validasi Data Menentukan Cepat atau Lambatnya TPG Cair
Faktor penting lain adalah verifikasi dan validasi data di Info GTK dan Dapodik.
SKTP hanya dapat terbit jika semua data guru sudah benar.
Apabila terdapat data yang belum sesuai, seperti:
- jam mengajar,
- tugas tambahan,
- rekening bank,
- status sertifikasi,
maka SKTP tertunda, dan guru otomatis masuk ke jadwal gelombang berikutnya.
Khusus guru ASN, prosesnya lebih panjang karena setelah SKTP terbit, data masih harus:
diverifikasi dinas pendidikan kabupaten/kota,
- diajukan ke RKD,
- diproses dalam SP2D KPPN.
Satu saja tahapan tertunda, maka pencairan TPG ikut mundur.
Bukan Hoaks: TPG Memang Sudah Cair, Tapi Tidak untuk Semua Daerah
Banyak unggahan menyebut pencairan TPG hoaks, padahal informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Memang benar TPG Triwulan 4 sudah cair di beberapa wilayah, tetapi pencairan baru diterima oleh:
- guru non-ASN tertentu,
- guru dengan data yang sudah valid sejak awal.
Kesalahan terjadi ketika informasi “TPG sudah cair” dianggap berlaku untuk seluruh Indonesia, tanpa mempertimbangkan perbedaan status kepegawaian dan tahapan administrasi di tiap daerah.
Agar Tidak Terjebak Informasi Keliru
Agar Tidak Terjebak Informasi Keliru, Guru Disarankan Melakukan Hal Berikut:
- Cek Info GTK secara rutin, pastikan status SKTP sudah “layak bayar”.
- Periksa data Dapodik, terutama jam mengajar, tugas tambahan, dan nomor rekening.
- Koordinasi dengan operator sekolah jika ada data yang salah.
- Hubungi dinas pendidikan setempat, terutama bagi guru ASN yang menunggu proses RKD dan KPPN.
- Simpan SKTP dan dokumen penting lainnya untuk kebutuhan verifikasi ulang.
Kesimpulan
Perbedaan waktu pencairan TPG Triwulan 4 bukan disebabkan ketidakadilan, melainkan karena proses administrasi dan jalur penyaluran yang berbeda-beda di setiap daerah.
Pemerintah sudah menetapkan jadwal bertahap, namun kondisi lapangan, validasi data, dan proses penganggaran daerah sangat memengaruhi cepat atau lambatnya pencairan.



