Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 menjadi topik yang paling dinantikan menjelang Lebaran. Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan, menunggu kepastian kapan THR 2026 cair, siapa saja yang berhak menerima, serta berapa besarannya.
Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi, pola pencairan tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi gambaran awal.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2026
THR ASN merupakan kebijakan rutin pemerintah yang bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya. Meski belum ada pengumuman resmi, waktu pencairan biasanya tidak jauh berbeda setiap tahun.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, THR PNS 2026 diperkirakan cair pada H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Penerima THR 2026 dibedakan berdasarkan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD. Pembagian ini penting karena memengaruhi mekanisme pencairan dan instansi penyalurnya.
Berikut daftar penerima THR dilansir dari laman CNBC Indonesia.
Penerima THR yang Bersumber dari APBN
Kelompok ini umumnya berasal dari instansi pusat dan lembaga nasional. Berikut penerimanya:
- PNS dan CPNS instansi pusat
- PPPK instansi pusat
- Pejabat negara tertentu
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Wakil menteri dan staf khusus
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Pimpinan BLU dan lembaga penyiaran publik
- Pegawai non-ASN di instansi pusat tertentu
- Aparatur negara lain sesuai peraturan perundang-undangan
- Penerima THR yang Bersumber dari APBD
Penerima THR yang Bersumber dari APBD
Sementara itu, THR dari APBD ditujukan bagi aparatur daerah, meliputi:
- PNS dan CPNS instansi daerah
- PPPK instansi daerah
- Gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pimpinan BLU Daerah
- Pegawai non-ASN pada instansi daerah dengan pola BLUD
Besaran THR PNS 2026 dan Komponennya
Besaran THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi tempat kamu bertugas. Meski belum ditetapkan resmi, komponen THR umumnya mengacu pada kebijakan sebelumnya.
Secara umum, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin), sesuai kebijakan pemerintah
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR dapat diganti dengan tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara untuk CPNS, gaji pokok yang dibayarkan biasanya sebesar 80 persen.
Beberapa jenis tunjangan tidak masuk perhitungan THR, seperti:
- Tunjangan risiko dan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah (Papua dan perbatasan)
- Tunjangan insentif kerja tertentu
Gambaran Kebijakan THR PNS Tahun 2020–2025
Untuk memberi gambaran, berikut ringkasan kebijakan THR PNS pada tahun-tahun sebelumnya:
- 2020: THR terbatas, tanpa tunjangan kinerja
- 2021: THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat
- 2022–2023: THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tukin
- 2024–2025: THR dibayarkan penuh, termasuk 100% tunjangan kinerja
Pola ini menunjukkan tren peningkatan, sehingga THR PNS 2026 berpotensi tetap dibayarkan penuh, meski keputusan akhir tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Penutup
Meski belum diumumkan secara resmi, THR PNS 2026 diperkirakan cair 10–15 hari sebelum Lebaran, dengan besaran menyesuaikan jabatan dan kebijakan terbaru pemerintah.
Agar tidak ketinggalan informasi, kamu disarankan rutin memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Dengan persiapan yang matang, THR bisa dimanfaatkan optimal untuk kebutuhan Hari Raya.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260114072432-4-702139/thr-pns-2026-cair-kapan-ini-perkiraan-jadwal-penerima-besarannya



