Guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Waktu pencairan THR 2026 pun menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu, termasuk mengenai nominal yang akan diterima.
Pemerintah memberikan indikasi kuat bahwa THR bagi ASN (Aparatur Sipil Negarar) tahun 2026 kemungkinan besar dibayarkan pada awal bulan puasa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana sebesar Rp55 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk membayar THR PNS 2026, termasuk untuk PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya dilansir dari laman Kompas.com pada Selasa, (17/2/2026).
Berdasarkan pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR bagi guru PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) umumnya dilakukan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum idulfitri.
Jika mengacu pada pola tersebut, maka THR guru berpotensi cair pada kisaran 11-15 maret 2026. Namun melihat pernyataan Menteri Keuangan, kemungkinan jadwal pencairan THR 2026 dapat dilakukan lebih awal dari biasanya, yakni pada awal bulan puasa.
Meski demikian, para guru tetap perlu menantikan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang umumnya diumumkan menjelang Ramadhan sebagai dasar resmi pencairan.
Komponen dan Besaran THR Guru PNS dan PPPK 2026
Besaran THR guru PNS dan PPPK tahun 2026 diperkirakan masih mengacu pada kebijakan dua tahun terakhir.
Komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Sementara itu, ASN daerah menerima skema yang sama dengan penyesuaian berdasarkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Adapun guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Sedangkan CPNS memperoleh THR sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima.
Besaran Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS maupun PPPK mengacu pada aturan terbaru serta penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Nominal gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), serta belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600.
- I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700.
- I/c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700.
- I/d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400.
Golongan II
- II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400.
- II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500.
- II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200.
- II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600.
Golongan III
- III/a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200.
- III/b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800.
- III/c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500.
- III/d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700.
Golongan IV
- IV/a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900.
- IV/b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300.
- IV/c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400.
- IV/d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500.
- IV/e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
Besaran tersebut merupakan gaji pokok yang diterima sesuai golongan dan masa kerja, di luar tambahan tunjangan yang berlaku.
Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, serta belum mencakup tunjangan.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK terbaru:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900.
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200.
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200.
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600.
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900.
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100.
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800.
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400.
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500.
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000.
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.715.000.
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.956.000.
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.208.000.
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.470.100.
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.743.200.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.028.600.
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900.
Nominal tersebut merupakan gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, di luar tambahan tunjangan yang berlaku.
Kesimpulan

Komentar