Pemerintah menyiapkan terobosan baru untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 2026. Dengan skema terbaru, dana akan masuk langsung ke rekening guru yang memenuhi syarat, tanpa melalui jalur birokrasi panjang.
Skema Baru Penyaluran TPG dan THR
Sistem pencairan TPG dan THR mengalami perubahan signifikan pada 2026 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Perubahan Mekanisme Penyaluran
Sebelumnya, dana TPG disalurkan melalui pemerintah daerah. Mulai 2026, alurnya langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
- Skema baru diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025
- KPPN bertanggung jawab menyalurkan dana ke rekening guru
Tujuan: meminimalkan risiko keterlambatan akibat kendala administrasi di daerah
Dampak Positif Skema Baru
Dengan mekanisme ini, guru dapat merasakan beberapa manfaat:
- Pencairan lebih cepat dan tepat waktu
- Nominal yang diterima akurat sesuai ketentuan
- Transparansi tinggi dalam penyaluran tunjangan
Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan. Proses persiapan masih berlangsung, termasuk:
- Penyesuaian anggaran pusat
- Pemutakhiran data guru di Dapodik dan Info GTK
- Sinkronisasi sistem nasional
Kementerian terkait menekankan, ketepatan data guru menjadi kunci agar penyaluran lancar tanpa hambatan.
Syarat Wajib Penerima TPG 2026
Dilansir dari laman netralnews, agar kamu bisa menerima TPG melalui skema baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Persyaratan Administrasi
- Data Dapodik dan Info GTK sinkron dan valid
- Memiliki NUPTK aktif
- Beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu
Persyaratan Profesional
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- SK mengajar sah dan berlaku
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal predikat baik
Memastikan semua dokumen dan data valid akan membuat pencairan tunjangan berjalan mulus.
Perkiraan Besaran TPG 2026
Besaran TPG bervariasi tergantung status kepegawaian guru:
- Guru ASN: setara 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru non-ASN inpassing: sesuai gaji pokok dalam SK inpassing
- Guru non-ASN belum inpassing: sekitar Rp1,5 juta/bulan
- Guru honorer bersertifikasi: diperkirakan naik menjadi Rp2 juta/bulan
Besaran ini dirancang agar lebih adil dan sesuai dengan beban kerja masing-masing guru.
Pembelajaran dari Pencairan THR dan Gaji ke-13 Sebelumnya
Pada 2025, pencairan THR dan Gaji ke-13 dilakukan melalui kas daerah pada 27 Desember 2025.
Beberapa catatan penting:
- Dana diperuntukkan bagi guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik
- Guru yang menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari daerah tidak mendapat THR tambahan
- Waktu pencairan berbeda-beda antar daerah, tergantung kesiapan administrasi
Melalui skema langsung 2026, pemerintah menargetkan proses lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Tips Agar Kamu Siap Menerima THR dan TPG 2026
Agar pencairan lancar, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Pastikan data Dapodik dan Info GTK sudah diperbarui
- Cek status NUPTK, SK mengajar, dan PKG
- Konfirmasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat
- Siapkan rekening aktif untuk menerima transfer langsung
Dengan persiapan matang, tunjangan bisa masuk tepat waktu dan sesuai nominal.
Kesimpulan
Skema baru pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 2026 dirancang lebih efisien, cepat, dan transparan. Pastikan kamu memenuhi semua syarat administratif dan profesional agar tunjangan bisa langsung cair ke rekening. Dengan begitu, kamu bisa fokus menjalankan tugas mengajar tanpa khawatir keterlambatan pembayaran.
sumber: https://www.netralnews.com/kapan-thr-dan-tpg-guru-2026-cair-ini-skema-baru-pencairan-langsung-ke-rekening/ZG05UlJaMkxrbmxaLy9KZjBMbHlBZz09



