Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi mulai mencairkan THR ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan dimulainya proses pencairan ini, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan sudah bisa mulai mengecek saldo rekening masing-masing. Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini diberikan kepada seluruh ASN baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Banyak pegawai yang mencari informasi kapan THR ASN 2026 cair. Pemerintah memastikan pencairan dimulai pada 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme administrasi di setiap instansi.
THR tahun ini diberikan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Jika THR belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih dalam tahap penyelesaian.
Sebelumnya pemerintah juga telah menyiapkan anggaran THR agar bisa cair menjelang awal Ramadhan 2026.
Anggaran THR PNS dan ASN 2026 Naik
Pemerintah meningkatkan anggaran untuk pembayaran THR PNS 2026 dan ASN lainnya menjadi sekitar Rp55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Berikut rincian anggaran THR ASN 2026:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli ASN dan pensiunan menjelang Idul Fitri 2026.
Nominal THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Besaran THR ASN 2026 dibayarkan 100 persen sesuai komponen penghasilan yang diterima pegawai. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku
Sementara itu, THR pensiunan 2026 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima oleh masing-masing penerima.
Perlu diketahui, THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN. Biasanya gaji ke-13 disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
THR Karyawan Swasta 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran
Selain ASN, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan swasta 2026 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa aturan penting terkait THR pekerja swasta antara lain:
- THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima 1 bulan gaji sebagai THR
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja
Kesimpulan
Pencairan THR ASN 2026 sudah mulai dilakukan sejak 26 Februari 2026 dan disalurkan secara bertahap kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Dengan anggaran mencapai Rp55 triliun, pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran 2026.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




