Tata Cara Membuat Paspor Online 2024
Sejak tahun 2022, masyarakat pemohon paspor wajib mengajukan permohonan paspor via online melalui aplikasi M-Paspor Direktorat Jendral Imigrasi. Namun, bagi pemohon lanjut usia, disabilitas maupun balita dapat langsung datang tanpa melalui proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor cukup ringkas dan mudah, hal ini sama dengan aplikasi-aplikasi pendaftaran lainnya dengan mengisi formulir permohonan. Berikut tata cara pendaftarannya.
Informasi umum dan syarat pendaftaran
Informasi umum
-
Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
-
Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
-
Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
-
Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Syarat Pendaftaran
-
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
-
Kartu keluarga (KK)
-
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
-
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
-
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tata cara pendaftaran
-
Prosedur registrasi online
- Buka aplikasi M-Paspor yang telah diinstal
- Pilih “daftar akun” untuk memulai
- Isi data diri anda, kemudian pilih “daftar”
- Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email guna aktivasi akun
- Masukkan email dan sandi untuk login
- Setelah login pada halaman awal, pilih “pengajuan permohonan”
- Pilih jenis permohonan: Reguler atau Percepatan
- Pilih jenis permohonan: Dewasa atau Anak-anak
- Memilih lokasi pengambilan paspor
- Memilih jenis paspor: Paspor biasa atau Paspor elektronik
- Mengambil foto KTP atau unggah melalui galeri
- Mengisi data verifikasi NIK
- Mengisi kuisioner: apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, Jika iya, maka anda akan diminta untuk memasukkan nomor paspor lama
- Memilih tujuan membuat paspor
- Mengisi negara tujuan dan tempat tinggal negara tujuan
- Mengisi data keluarga maupun kerabat yang dapat dihibungi
- Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data diri beserta orang tua
- Memilih tanggal dan jam kedatangan pengambilan paspor
- Ketika permohonan berhasil, Silahkan lakukan proses pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing dan anda akan mendaptkan kode antrian.
- Silahkan cetak dokumen kode antrian untuk dibawa saat pengambilan
-
Prosedur Manual (lansia dan disabilitas)
- Silakan isi informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu hingga petugas imigrasi memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan.
- Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi.
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, mohon diterima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas imigrasi. Permohonan akan dianggap ditarik.
Mekanisme Penerbitan
-
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
-
Pembayaran biaya paspor
-
Pengambilan foto dan sidik jari
-
Wawancara
-
Verifikasi
-
Adjudikasi
Biaya pembuatan dan penerbitan paspor
-
Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp350.000
-
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
-
Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.



