Tata Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2025
Saat merencanakan perjalanan ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang wajib diperhatikan. Masa berlaku paspor yang terbatas mengharuskan pemegangnya untuk melakukan perpanjangan sebelum dapat kembali melakukan perjalanan internasional. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor tahun 2025 beserta syarat-syaratnya.
Cara Perpanjang Paspor 2025
-
Unduh Aplikasi M-Paspor
Perpanjangan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Silakan buat akun dengan mengklik “Daftar Akun”.
-
Isi Data Diri
Lengkapi data diri sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki.
-
Pilih Kantor Imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat sesuai domisili untuk proses perpanjangan paspor.
-
Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan
Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
-
Dapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah langkah-langkah di atas selesai, sistem akan memberikan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
-
Kunjungi Kantor Imigrasi
Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.
-
Periksa Berkas Pemohon
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa.
-
Proses Foto dan Wawancara
Setelah pemeriksaan berkas selesai, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk foto dan wawancara.
-
Wawancara, Foto, dan Pengambilan Sidik Jari
Pemohon akan dipanggil untuk proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari.
-
Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang dipilih.
-
Tunggu Paspor Baru
Paspor baru akan selesai dalam waktu 3-4 hari kerja. Pemohon harus datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
Syarat Perpanjangan Paspor 2025
Untuk Paspor yang Diterbitkan Tahun 2009 ke Atas:
-
KTP elektronik (e-KTP)
-
Paspor lama
-
Untuk Paspor yang Diterbitkan Sebelum Tahun 2009:
-
KTP elektronik (e-KTP) atau surat pengantar dari Disdukcapil
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akta kelahiran
-
Akta perkawinan atau buku nikah (jika sudah menikah)
-
Ijazah beserta fotokopinya
Biaya Perpanjangan Paspor 2025
-
Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
-
Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
-
Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
-
Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
-
Penggantian paspor rusak: Rp500.000
-
Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas agar proses perpanjangan paspor Anda berjalan lancar. Dengan paspor yang diperbarui, perjalanan internasional Anda pun dapat dilakukan tanpa hambatan.



