Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tetap: Simak Rincian Harga untuk Semua Golongan
Pemerintah melalui Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk golongan bersubsidi maupun non-subsidi dan khusus dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan Tarif Tetap
Tarif listrik tetap diberlakukan meskipun beberapa indikator ekonomi makro seperti kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) menunjukkan tekanan untuk kenaikan.
Tujuan utama pemerintah mempertahankan tarif adalah agar masyarakat dan sektor usaha, termasuk industri, dapat merencanakan anggaran listrik dengan lebih mantap tanpa khawatir kenaikan mendadak.
Rincian Tarif Listrik, Juli-September 2025
Berikut daftar tarif per kWh yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan:
-
-
Subsidi
- Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Non-Subsidi / Rumah Tangga Menengah ke Atas
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
-
-
Bisnis & Industri
- Bisnis (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis golongan tinggi (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri daya tinggi (30.000 VA ke atas): Rp 996,74 per kWh
-
Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
- Pemerintah (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan jalan umum / fasilitas pemerintah di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 sampai Rp 1.699,53 per kWh
-
-
Layanan Khusus
- Pelayanan sosial ringan dan khusus: tarif mulai dari Rp 325 per kWh untuk golongan daya rendah sosial, dan ada golongan sosial lain yang lebih tinggi namun lebih ringan dibanding non-subsidi biasa.
Kenapa Tarif Tidak Naik
- Beberapa alasan mengapa tarif listrik tetap dipertahankan:
- Untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga kecil.
- Memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar bisa merencanakan biaya operasional.
- Menghadapi ketidakstabilan ekonomi global, pemerintah memilih stabilitas tarif sebagai langkah mitigasi.
Kesimpulan
Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN Triwulan III 2025 memberi kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Kebijakan ini membantu menjaga daya beli serta stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong masyarakat tetap bijak dalam menggunakan listrik.

Komentar