Tarif listrik PLN per Agustus 2025 Terbaru, Cek Faktanya Disini
Memasuki bulan Agustus 2025, pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menegaskan kembali bahwa tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan untuk periode Triwulan III (Juli–September 2025).
Ini berarti harga dasar listrik per kWh tetap stabil layaknya di triwulan sebelumnya, sebagai dukungan terhadap daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri.
Rincian Tarif Listrik Agustus 2025
Rumah Tangga Subsidi
-
450 VA: Rp 415/kWh
-
900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi (RTM & lainnya)
-
900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
-
1.300 – 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Golongan Bisnis, Industri & Pemerintah
Berikut tarif per kWh untuk beberapa jenis pelanggan non-subsidi:
-
B‑2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
-
P‑1/TR (kantor pemerintahan 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
-
P‑3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
-
I‑3/TM (industri > 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
-
I‑4/TT (industri > 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
Beberapa golongan lain seperti P‑2/TM sebesar Rp 1.522,88/kWh dan golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp 1.644,52/kWh
Kebijakan dan Dampaknya
Meskipun parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan, telah berubah sejak Februari–April 2025, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik di Triwulan III 2025.
Hal ini tercermin dari kebijakan triwulanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian tarif dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan meminimalkan dampak terhadap rumah tangga, UMKM, bisnis, hingga sektor industri besar.
Selain turut menjaga biaya produksi sektor usaha, kebijakan ini juga memperkuat daya beli masyarakat luas.
Kesimpulan
Secara ringkas, tarif listrik Agustus 2025 tidak berubah dari Juli 2025:
-
Subsidi tetap di Rp 415–605/kWh untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi
-
Tarif non-subsidi kisaran Rp 1.352 hingga Rp 1.699,53/kWh tergantung golongan daya
-
Industri besar justru menikmati tarif relatif lebih rendah di bawah Rp 1.200/kWh
Langkah ini menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap situasi ekonomi, sekaligus komitmen PLN dalam menjaga layanan listrik yang andal dengan tarif yang tidak memberatkan.
Semoga informasi ini membawa pencerahan bagi rumah tangga dan pebisnis dalam memahami struktur tarif listrik yang berlaku.

Komentar