Tabel Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Tahun 2025 Resmi dari Pemerintah, Cek Rinciannya di Sini
Berikut update terbaru mengenai tabel gaji pensiunan PNS golongan III dan IV tahun 2025 yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Informasi ini penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun, khususnya untuk golongan III dan IV.
Pemerintah menjamin kesejahteraan para pensiunan PNS melalui jaminan pensiun yang tertuang dalam Undang-Undang ASN 2023.
Dengan adanya jaminan ini, para pensiunan tetap memperoleh penghasilan rutin setiap bulan dengan nominal yang cukup layak.
Besaran gaji pensiunan PNS 2025 ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci hak-hak pensiunan dari berbagai golongan.
Gaji pensiunan PNS ini akan disalurkan oleh PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), sebagai lembaga resmi penyalur dana pensiun ASN.
Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV Tahun 2025?
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS golongan III dan IV tahun 2025:
Gaji Pensiunan PNS Golongan III:
-
Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
-
Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
-
Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106
-
Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:
-
Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
-
Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
-
Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
-
Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Dengan rentang gaji yang meningkat sesuai jenjang, gaji pensiun ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN selama bertugas.
Informasi ini dapat dijadikan referensi penting bagi PNS aktif yang tengah mempersiapkan masa pensiun.



