Syarat Wajib dan Dokumen Pengajuan KPJ DKI Jakarta: Cek Batas Upah Maksimal
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program manfaat dari Pemprov DKI Jakarta. Program ini memberikan subsidi pangan, transportasi, dan bantuan pendidikan. Jika kamu seorang pekerja di Jakarta, kamu mungkin tertarik untuk mengajukan KPJ.
Proses Pengajuan KPJ DKI Jakarta memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.Mau mengajukan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)? Pahami dulu syarat wajibnya, termasuk batas upah maksimal Rp 6,2 juta dan dokumen lengkap untuk proses Pengajuan KPJ DKI Jakarta yang lancar.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan KPJ
- Penerima KPJ harus ber-KTP DKI dan bekerja di perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta.
- Gaji tidak boleh berasal dari APBD/APBN (bukan PJLP/honorer).
- Batas maksimal upah: 15% dari UMP, yaitu maksimal Rp6.206.275 (2025).
- Batas upah mencakup gaji pokok + tunjangan tetap.
Dokumen Wajib untuk Pengajuan KPJ DKI Jakarta
Setelah memastikan kamu memenuhi syarat upah, kamu perlu menyiapkan dokumen. Kelengkapan dokumen akan menentukan kecepatan proses Pengajuan KPJ DKI Jakarta. Dokumen-dokumen ini dikirimkan melalui e-mail.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus kamu siapkan:
- KTP, KK, dan NPWP kamu.
- Slip gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja (maksimal H-1 bulan berjalan).
- Surat pernyataan yang sudah diisi lengkap sesuai format $bit.ly/pernyataankpj$.
- Format excel yang sudah diisi lengkap sesuai format $bit.ly/formakpj$.
Di sisi lain, jika perusahaan kamu tidak memberikan slip gaji, kamu bisa meminta HRD mengeluarkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang mencantumkan nominal upah. Surat ini penting untuk verifikasi Pengajuan KPJ DKI Jakarta.
Mekanisme Pengajuan KPJ DKI Jakarta: Online atau Luring?
Proses Pengajuan KPJ DKI Jakarta dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) melalui DTKTE (Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi). Pengajuan bisa dilakukan secara pribadi, kolektif melalui HRD perusahaan, atau melalui serikat pekerja.
Dokumen dikirimkan melalui email ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
dan tembusan (CC) ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Gunakan subjek email: pengajuankpj_nama(pribadi/perusahaan).
Setelah dokumen diterima, DTKTE akan melakukan verifikasi awal. Data yang lolos akan diteruskan ke Bank DKI untuk verifikasi sistem dan pembuatan rekening serta kartu. Pengajuan KPJ memang memerlukan pembukaan rekening baru di Bank DKI.
Kamu dapat memantau status pengajuan secara mandiri melalui tautan bit.ly/dimanakpjtku. Jika namamu muncul dalam daftar, kamu bisa langsung datang ke Bank DKI cabang yang ditentukan untuk mengambil kartu. Bawa KTP, NPWP, dan uang setoran awal pembukaan rekening minimal Rp50.000.



