Syarat Syarat Pembuatan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) Adalah Dokumen Sah Yang Dikeluarkan Oleh Kepolisian Untuk Pengendara Yang Memenuhi Kriteria Mengemudikan Kendaraan Bermotor. SIM Sangat Penting Untuk Berkendara Secara Legal Di Jalan Raya. Berikut Informasi Lengkap Mengenai Persyaratan Dan Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan Peraturan Terbaru.
Jenis-Jenis SIM Di Indonesia
-
SIM Perseorangan
SIM Perseorangan Ditujukan Untuk Pengendara Dengan Kendaraan Bermotor Atas Nama Pribadi. Jenis-Jenisnya Mencakup:
- SIM A: Untuk Mengemudi Mobil Penumpang Dan Mobil Barang Pribadi Non Komersial Dengan Berat Maksimal 3.500 Kg.
- SIM B1: Untuk Mengemudi Mobil Penumpang Non Komersial Dengan Berat Kendaraan Lebih Dari 3.500 Kg.
- SIM B2: Untuk Mengemudi Kendaraan Bermotor Dengan Penarik Atau Gandengan Non Komersial Yang Beratnya Lebih Dari 1.000 Kg.
- SIM C: Untuk Pengendara Sepeda Motor Yang Dirancang Bisa Melaju Dengan Kecepatan Lebih Dari 40 Km/Jam.
- SIM C1: Digunakan Oleh Pengendara Sepeda Motor Dengan Kapasitas Mesin Antara 250 Dan 500 Cc.
- SIM C2: Untuk Pengendara Sepeda Motor Berkapasitas Mesin Di Atas 500 Cc.
- SIM D: Untuk Pengendara Penyandang Disabilitas Atau Kebutuhan Khusus.
-
SIM Umum
SIM Umum Ditujukan Untuk Pengendara Kendaraan Bermotor Yang Mengemudikan Angkutan Umum Atau Kendaraan Komersial, Yang Meliputi:
- SIM A Umum: Untuk Mengemudi Mobil Penumpang Dan Mobil Barang Umum Dengan Berat Tidak Lebih Dari 3.500 Kg.
- SIM B1 Umum: Untuk Mengemudi Mobil Penumpang Komersial Seperti Bus Pariwisata Dan Minibus Dengan Berat Lebih Dari 3.500 Kg.
- SIM B2 Umum: Untuk Mengemudi Kendaraan Penarik Untuk Kebutuhan Komersial Seperti Truk Gandeng, Truk Kontainer, Dan Truk Tangki Dengan Berat Lebih Dari 1.000 Kg.
Persyaratan Pembuatan SIM
-
Persyaratan Umum
- Mampu Membaca Dan Menulis
- Memiliki Pengetahuan Peraturan Lalu Lintas Jalan
- Terampil Mengemudi
- Berusia Minimal 17 Tahun
- Memenuhi Persyaratan Administratif
- Sehat Jasmani Dan Rohani
- Lulus Uji Teori Dan Praktek
-
Persyaratan Administratif
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan SIM, Berikut Persyaratan Administratif Yang Perlu Dipenuhi:
Persyaratan Pembuatan SIM A
-
Mengisi Dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran SIM Secara Manual Atau Elektronik.
-
Menyertakan Fotokopi Dan Memperlihatkan KTP Elektronik Atau Dokumen Keimigrasian.
-
Menyertakan Fotokopi Sertifikat Pendidikan Pelatihan Mengemudi Dari Sekolah Mengemudi Yang Terakreditasi (Maksimal 6 Bulan Sejak Diterbitkan).
-
Menyertakan Fotokopi Surat Izin Kerja Dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Warga Negara Asing).
-
Melaksanakan Perekaman Biometrik (Sidik Jari, Pengenalan Wajah, Atau Retina).
-
Menyerahkan Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Persyaratan Pembuatan SIM C
-
Sehat Jasmani Dan Rohani.
-
Memiliki KTP.
-
Mengisi Formulir Permohonan Tertulis Atau Mendaftar Online Di Situs Resmi Polri.
-
Memiliki Pengetahuan Dasar Tentang Peraturan Lalu Lintas.
-
Mampu Membaca Dan Menulis.
-
Lulus Tes Ujian Teori Dan Praktik.
Persyaratan Perpanjangan SIM
-
SIM Lama.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani.
-
Hasil Tes Psikologi.
-
Pasfoto Dengan Latar Belakang Biru.
-
Foto Tanda Tangan Di Atas Kertas Putih Polos Dengan Tinta Tebal (Untuk Perpanjangan Online).
-
Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM Yang Telah Diisi Lengkap.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya Pembuatan SIM Diatur Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Polri. Berikut Rinciannya:
-
SIM A: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)
-
SIM B I: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)
-
SIM B II: Rp 120.000 (Baru), Rp 80.000 (Perpanjangan)
-
SIM C: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)
-
SIM C I: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)
-
SIM C II: Rp 100.000 (Baru), Rp 75.000 (Perpanjangan)
-
SIM D: Rp 50.000 (Baru), Rp 30.000 (Perpanjangan)
-
SIM D I: Rp 50.000 (Baru), Rp 30.000 (Perpanjangan)
-
SIM Internasional: Rp 250.000 (Baru), Rp 225.000 (Perpanjangan)
Biaya Tersebut Belum Termasuk Biaya Tes Kesehatan, Tes Psikologi, Biaya Administrasi, Pengemasan, Dan Pengiriman Dari SATPAS Ke Rumah Pemohon.
Memiliki SIM Adalah Kewajiban Bagi Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor Di Indonesia. Dengan Memahami Jenis-Jenis SIM, Persyaratan Pembuatan, Dan Biayanya, Anda Dapat Mengurus Pembuatan SIM Baru Atau Memperpanjang SIM Lama Dengan Lebih Mudah Dan Efisien. Jangan Lupa Untuk Mempersiapkan Semua Dokumen Yang Diperlukan Dan Mengikuti Prosedur Yang Telah Ditetapkan.



