Syarat Pendaftaran NUPTK Tahun 2025: Simak dan Jangan Sampai Salah Berkas!
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi yang diberikan kepada guru maupun tenaga kependidikan (GTK) di Indonesia. NUPTK bersifat permanen, berlaku seumur hidup, dan menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai tunjangan, program peningkatan kompetensi, hingga bantuan dari pemerintah.
Di tahun 2025, proses pengajuan NUPTK dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Verval PTK, sehingga lebih praktis dan efisien. Namun, agar pengajuan tidak ditolak, penting bagi guru maupun tenaga kependidikan untuk memahami syarat dan berkas yang harus dipenuhi.
Syarat Umum Pendaftaran NUPTK
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018, berikut syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Terdata dalam Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan dengan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Menyertakan ijazah dari pendidikan dasar hingga terakhir.
- Minimal kualifikasi akademik S1/D-IV bagi guru di satuan pendidikan formal.
Syarat Tambahan Berdasarkan Status GTK
Karena status guru dan tenaga kependidikan berbeda-beda, dokumen tambahan juga menyesuaikan kategori berikut:
-
-
Guru PNS/CPNS (Sekolah Negeri/Swasta)
- SK Pengangkatan PNS/CPNS.
- SK Penugasan dari Dinas Pendidikan (jika tidak tercantum dalam SK Pengangkatan).
- Scan ijazah SD, SMP, SMA/SMK, dan S1/D-IV.
-
Guru Non-PNS di Sekolah Negeri
- SK terbaru berupa: SK Penugasan, Kontrak Kerja, SK dari Dinas Pendidikan, atau SK Honorarium.
- Jika SK berbentuk kolektif, harus dilegalisir Dinas Pendidikan dengan nama guru diberi tanda.
- Scan KTP dan seluruh ijazah (SD hingga S1/D-IV).
-
-
-
Guru Non-PNS di Sekolah Swasta (Diangkat Pemerintah)
- SK Penugasan dari Dinas Pendidikan atau BKD.
- SK Penugasan Kepala Sekolah/Yayasan untuk pembagian tugas minimal 2 tahun (5 semester) terakhir.
- Scan KTP dan ijazah lengkap.
-
Guru Non-PNS di Sekolah Swasta (Diangkat Yayasan)
- SK Pengangkatan dari Yayasan yang masih berlaku.
- SK Penugasan/pembagian tugas minimal 2 tahun (5 semester) terakhir secara berkelanjutan.
- Scan KTP dan ijazah lengkap.
-
-
Kepala Sekolah
- SK Pengangkatan terbaru (dari Dinas Pendidikan untuk negeri, dari Yayasan untuk swasta).
- Scan KTP dan ijazah dari SD hingga S1/D-IV.
-
Tenaga Kependidikan (TU, pustakawan, laboran, dll.)
- Dokumen sesuai status (PNS atau non-PNS).
- Minimal ijazah SMA sesuai Permendiknas No.24/2008 dan Permendikbud No.32/2018.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Semua dokumen wajib di-scan dari asli atau fotokopi legalisir dengan cap basah, lalu disimpan dalam format PDF:
- KTP.
- Ijazah (SD hingga pendidikan terakhir).
- SK Pengangkatan terbaru.
- SK Pembagian Tugas minimal 2 tahun terakhir.
- Surat Keterangan Pengajuan NUPTK (format tersedia di aplikasi).
Cara Pengajuan NUPTK Secara Online 2025
- Buka situs resmi Verval PTK: vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- Login dengan akun Dapodik sekolah (koordinasikan dengan operator sekolah).
- Pilih menu Calon Penerima NUPTK lalu pilih nama GTK.
- Upload semua berkas persyaratan dalam satu file PDF.
- Klik Selesai/OK untuk mengajukan.
- Proses verifikasi dilakukan oleh:
- Kepala Sekolah/Yayasan.
- Dinas Pendidikan.
- Pusdatin Kemendikbudristek.
- Cek progres pengajuan secara berkala melalui akun Verval PTK.
Jika berkas tidak sesuai, pengajuan akan ditolak. Pastikan berkas sudah benar sebelum upload agar proses berjalan lancar.
Cek Progres Pengajuan
GTK bisa memantau perkembangan pengajuan melalui Portal Layanan GTK di gtk.belajar.kemdikbud.go.id. Cukup masukkan data Nama/NIK/NUPTK dan pilih wilayah untuk melihat status sinkronisasi dengan Dapodik.
Kesimpulan:
Pendaftaran NUPTK tahun 2025 lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. Namun, setiap guru dan tenaga kependidikan harus benar-benar teliti dalam menyiapkan berkas, mulai dari SK, ijazah, hingga KTP. Jangan sampai salah dokumen, karena sekali ditolak, Anda harus mengulang dari awal.
Dengan NUPTK, GTK tidak hanya diakui secara resmi oleh pemerintah, tetapi juga berhak atas berbagai tunjangan dan program peningkatan kompetensi.



