• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Syarat Membuat Kartu Kuning yang Harus Diketahui Bagi Calon Pelamar Pekerjaan

Fai Demplon by Fai Demplon
28 April 2025
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Syarat Membuat Kartu Kuning yang Harus Diketahui Bagi Calon Pelamar Pekerjaan
    • Syarat Membuat Kartu Kuning 2025
      • Fotokopi KTP
      • Pasfoto Terbaru
      • Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
      • Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja (Jika Ada)
      • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Jika Ada)
      • Dokumen Tambahan
    • Cara Membuat Kartu Kuning
      • Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
      • Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
    • Manfaat Kartu Kuning
      • Syarat Melamar Pekerjaan
      • Bukti Status Pekerjaan
      • Pendataan Pencari Kerja
      • Rekomendasi dari Disnaker
      • Kesimpulan

Syarat Membuat Kartu Kuning yang Harus Diketahui Bagi Calon Pelamar Pekerjaan

Bagi para pencari kerja atau job seeker, memiliki kartu kuning adalah langkah penting dalam memulai perjalanan menuju pekerjaan impian. Kartu kuning, atau yang dikenal juga dengan kartu AK1, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota. Kartu ini menjadi bukti bahwa pemiliknya sedang mencari pekerjaan dan terdaftar di Disnaker. Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, banyak perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, yang mengharuskan calon pelamar untuk melampirkan kartu kuning.

Untuk membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik, berikut ini adalah syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2025.



Syarat Membuat Kartu Kuning 2025

Sebelum membuat kartu kuning, pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi:

  • Fotokopi KTP

    KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen utama yang harus Anda lampirkan.

  • Pasfoto Terbaru

    Siapkan dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah.

  • Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir

    Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi. Jika Anda memiliki ijazah pendidikan formal dan non-formal, pastikan untuk menyertakan fotokopi keduanya.

  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja (Jika Ada)

    Bagi Anda yang memiliki sertifikat kompetensi kerja, misalnya pelatihan atau kursus terkait pekerjaan yang diinginkan, lampirkan fotokopi sertifikat tersebut.

  • Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Jika Ada)

    Jika Anda sudah memiliki pengalaman kerja, sertakan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja yang relevan.

  • Dokumen Tambahan

    Tergantung kebijakan di masing-masing daerah, Anda mungkin diminta untuk melampirkan dokumen tambahan seperti fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga.




Cara Membuat Kartu Kuning

Setelah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Anda dapat membuat kartu kuning melalui dua cara, yakni secara offline dan online.

    • Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

      • Kunjungi Disnaker Terdekat
        Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP Anda.
      • Serahkan Dokumen
        Di kantor Disnaker, carilah bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas.
      • Proses Pencetakan
        Setelah dokumen Anda diterima, petugas akan memproses pencetakan kartu kuning. Tunggu hingga kartu kuning Anda selesai dicetak.
      • Legalisasi Kartu Kuning
        Setelah kartu kuning dicetak, Anda akan diminta untuk melakukan legalisasi di bagian yang sudah ditentukan. Proses ini akan memastikan bahwa kartu kuning Anda sah dan berlaku.




  • Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

    Pembuatan kartu kuning kini juga bisa dilakukan secara online melalui portal KarirHub yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

    • Kunjungi Laman KarirHub
      Akses situs KarirHub Kemnaker di karirhub.kemnaker.go.id. Klik menu daftar.
    • Isi Data Diri
      Masukkan data seperti NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi untuk membuat akun.
    • Lengkapi Profil
      Isi data profil lengkap mulai dari pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan yang relevan. Pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 cm.
    • Simpan Data
      Setelah data terisi lengkap, klik Save atau Simpan untuk menyimpan data Anda.
    • Ambil Kartu Kuning
      Setelah semua data Anda tersimpan di Disnaker, Anda hanya perlu datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak dan dilegalisasi.




Manfaat Kartu Kuning

Kartu kuning memiliki berbagai manfaat, terutama bagi pencari kerja, seperti:

  • Syarat Melamar Pekerjaan

    Kartu kuning diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di banyak perusahaan, baik itu di instansi pemerintah maupun swasta.

  • Bukti Status Pekerjaan

    Kartu ini menjadi bukti bahwa pemiliknya terdaftar sebagai pencari kerja yang belum bekerja. Ini penting untuk menunjukkan status pekerjaan kepada calon pemberi kerja.

  • Pendataan Pencari Kerja

    Kartu kuning juga berfungsi untuk membantu pendataan jumlah pencari kerja di suatu daerah. Data ini digunakan oleh Disnaker untuk merumuskan kebijakan dan program terkait pengangguran.

  • Rekomendasi dari Disnaker

    Pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning berpotensi mendapatkan rekomendasi dari Disnaker jika ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.




Kesimpulan

Kartu kuning (AK1) adalah dokumen penting bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti langkah-langkah pembuatan kartu kuning, Anda dapat meningkatkan peluang Anda untuk diterima di dunia kerja. Pastikan Anda mengajukan kartu kuning dengan baik dan tepat waktu agar proses pencarian pekerjaan berjalan lancar.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cek Bansos Tahap 2 2026 Dengan Mudah, Cukup Pakai KTP Melalui Ponsel

PKH BPNT 2026 Tahap Awal Dijadwalkan Cair Februari, Ini Cara Cek Penerimanya
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial