• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru 2024

Fai Demplon by Fai Demplon
29 Juni 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru 2024
  • Persyaratan Membuat E-KTP Baru
    • Berusia 17 Tahun: Harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman data.
    • Kartu Keluarga (KK): Membawa KK asli dan fotokopi.
    • Surat Pengantar: Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan.
    • Surat Keterangan Hilang (jika KTP Hilang): Surat keterangan hilang KTP dari Kapolsek jika KTP sebelumnya hilang.
  • Cara Membuat E-KTP Baru
    • Membawa Dokumen Persyaratan: Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KK asli, fotokopi KK, surat pengantar dari Desa/Kelurahan, dan surat keterangan hilang (jika KTP hilang).
    • Mengunjungi Kantor Kecamatan: Datang ke kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Operator Kependudukan di kecamatan siap melayani administrasi kependudukan termasuk pencetakan KTP dan KK.
    • Mengunjungi Kantor Disdukcapil: Alternatif lain, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
    • Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
    • Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database kependudukan.
    • Proses Perekaman Data: Melakukan foto digital, Tanda tangan pada alat perekam tanda tangan, Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari, Scan retina mata.
    • Tanda Bukti Perekaman: Petugas akan membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman data.
    • Proses Pencetakan E-KTP: Tunggu sampai E-KTP selesai dicetak. Petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan.

Syarat dan Tata Cara Membuat E-KTP Baru 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Saat ini, KTP yang digunakan sudah berbasis elektronik (E-KTP), yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik untuk setiap individu. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat E-KTP baru, termasuk untuk yang hilang.

Persyaratan Membuat E-KTP Baru

  • Berusia 17 Tahun: Harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman data.

  • Kartu Keluarga (KK): Membawa KK asli dan fotokopi.

  • Surat Pengantar: Surat pengantar pembuatan KTP dari Desa atau Kelurahan.

  • Surat Keterangan Hilang (jika KTP Hilang): Surat keterangan hilang KTP dari Kapolsek jika KTP sebelumnya hilang.




Cara Membuat E-KTP Baru

  1. Membawa Dokumen Persyaratan: Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KK asli, fotokopi KK, surat pengantar dari Desa/Kelurahan, dan surat keterangan hilang (jika KTP hilang).

  2. Mengunjungi Kantor Kecamatan: Datang ke kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Operator Kependudukan di kecamatan siap melayani administrasi kependudukan termasuk pencetakan KTP dan KK.

  3. Mengunjungi Kantor Disdukcapil: Alternatif lain, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.

  4. Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.




  5. Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database kependudukan.

  6. Proses Perekaman Data: Melakukan foto digital, Tanda tangan pada alat perekam tanda tangan, Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari, Scan retina mata.

  7. Tanda Bukti Perekaman: Petugas akan membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman data.

  8. Proses Pencetakan E-KTP: Tunggu sampai E-KTP selesai dicetak. Petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pembuatan E-KTP baru dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan benar untuk memperlancar proses perekaman dan pencetakan E-KTP.




Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Link Resmi Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH & BPNT, Ini Cara Mudahnya

Link Resmi Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH & BPNT, Ini Cara Mudahnya

Link Resmi Cek Bansos Kemensos April 2026 PKH & BPNT, Ini Cara Mudahnya

Panduan Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Gunakan NIK KTP

Panduan Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Gunakan NIK KTP

Panduan Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Gunakan NIK KTP

Cara Cek Bansos Tahap 2 April 2026 Lewat HP dengan NIK KTP

Cara Cek Bansos Tahap 2 April 2026 Lewat HP dengan NIK KTP

Cara Cek Bansos Tahap 2 April 2026 Lewat HP dengan NIK KTP

Mensos: Bansos Reguler Triwulan II Mulai Cair Pekan Kedua April 2026

Mensos: Bansos Reguler Triwulan II Mulai Cair Pekan Kedua April 2026

Mensos: Bansos Reguler Triwulan II Mulai Cair Pekan Kedua April 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial