Syarat dan Ketentuan Perpanjang SKCK 2025
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan seseorang. SKCK sering diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau urusan hukum. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan, dan setelah masa berlaku habis, SKCK bisa diperpanjang.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, berikut adalah syarat dan ketentuan terbaru untuk memperpanjang SKCK pada tahun 2025.
Syarat Perpanjang SKCK 2025
Prosedur perpanjangan SKCK mengharuskan pemohon untuk melampirkan beberapa dokumen, antara lain:
-
Fotokopi SKCK sebelumnya
Untuk memverifikasi data pemohon dan catatan kepolisian sebelumnya.
-
Pasfoto ukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar
Pasfoto yang harus berwarna dan formal, dengan pakaian sopan dan berkerah.
-
Fotokopi e-KTP atau SIM
Memastikan identitas pemohon sesuai dengan data yang terdaftar di kepolisian.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sebagai bukti bahwa pemohon sesuai dengan data keluarga yang terdaftar.
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Kenal Lahir
Menunjukkan bukti kelahiran pemohon sebagai referensi identitas.
-
Formulir perpanjangan SKCK
Harus diisi dengan lengkap dan benar, yang dapat diperoleh di kantor polisi.
Cara Perpanjang SKCK 2025
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu offline dan online.
-
Perpanjang SKCK Secara Offline:
Pemohon bisa mendatangi kantor polisi terdekat, baik itu Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Prosesnya meliputi pengisian formulir, penyerahan dokumen persyaratan, dan pengambilan foto serta sidik jari jika diperlukan.
-
Perpanjang SKCK Secara Online:
Polri juga menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara elektronik melalui aplikasi Polri Super App yang bisa diunduh di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi Polri Super App.
- Daftar atau masuk dengan akun yang sudah ada.
- Pilih menu SKCK dan pilih opsi Perpanjang SKCK.
- Isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan dalam format digital, seperti KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.
- Setelah diverifikasi, SKCK dapat diambil di kantor polisi atau melalui pengiriman sesuai dengan alamat yang diisi.
Biaya Perpanjang SKCK 2025
Biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK adalah Rp30.000, yang dapat dibayar di kantor polisi atau secara online, sesuai dengan pilihan pemohon.
Penting untuk Diketahui
-
Perpanjangan SKCK harus dilakukan di kantor polisi sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau SIM.
-
Jika SKCK hilang atau masa berlakunya lebih dari satu tahun, maka pemohon harus mengajukan penerbitan SKCK baru, bukan perpanjangan.
-
Proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat sebelum masa berlaku SKCK habis, dan tidak lebih dari satu tahun setelah masa berlaku berakhir.
Dengan mengetahui syarat, cara, dan biaya perpanjangan SKCK 2025 ini, diharapkan proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



