Syarat dan Ketentuan Daftar KIS Juli 2025, Simak dan Jangan Ada yang Terlewat!
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program unggulan pemerintah yang diselenggarakan melalui BPJS Kesehatan dalam rangka mewujudkan layanan kesehatan menyeluruh dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini terutama ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, agar bisa mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis, baik di fasilitas tingkat pertama maupun lanjutan.
Pada bulan Juli 2025, BPJS Kesehatan kembali membuka layanan pendaftaran KIS bagi masyarakat yang belum terdaftar. Artikel ini akan membahas syarat dan ketentuan terbaru pendaftaran KIS, baik secara mandiri maupun penerima bantuan (PBI). Simak dengan cermat dan jangan sampai ada yang terlewat!
Apa Itu KIS dan Siapa yang Bisa Mendaftar?
KIS merupakan bagian dari pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini menjamin bahwa layanan kesehatan tidak membedakan status sosial peserta, dengan fasilitas yang setara untuk semua kalangan.
Terdapat dua jenis kepesertaan:
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI) – dibiayai penuh oleh pemerintah.
-
Non-PBI – peserta mandiri yang membayar iuran sendiri.
Syarat Daftar KIS Juli 2025
-
Untuk Peserta Non-PBI (Mandiri):
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan bank autodebet (BRI, BNI, BTN, Mandiri, atau BCA)
- Nomor HP aktif
- Alamat email aktif
- Pas foto 3×4 maksimal 50 KB (digital)
- Catatan: Warga Negara Asing (WNA) wajib menyertakan paspor dan izin kerja.
-
Untuk Peserta PBI (Gratis dari Pemerintah):
- Termasuk dalam kategori fakir miskin/tidak mampu
- Terdaftar di DTKS Kemensos
- KTP/KK/surat keterangan domisili
- Pas foto berwarna 3×4 (1 lembar)
- Menandatangani surat pernyataan
- Bukti pengadilan jika mendaftarkan anak angkat
- Jika diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai
Cara Daftar KIS BPJS Kesehatan 2025
-
Pendaftaran Secara Offline (Langsung ke Kantor BPJS)
- Langkah-langkah:
- Siapkan dokumen lengkap sesuai kategori peserta.
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Isi formulir pendaftaran.
- Serahkan formulir beserta dokumen.
- Untuk peserta mandiri, akan diberikan virtual account untuk pembayaran.
- Setelah pembayaran diverifikasi, kartu KIS akan dicetak.
- Khusus PBI (Gratis):
- Buat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
- Minta surat pengantar dari puskesmas.
- Serahkan ke kantor BPJS untuk diproses.
- Langkah-langkah:
-
Pendaftaran Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Langkah-langkah:
- Unduh Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
- Buat akun dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Masukkan NIK dan kode captcha.
- Lengkapi data pribadi dan pilih fasilitas kesehatan (FKTP).
- Masukkan alamat email dan verifikasi melalui kode yang dikirimkan.
- Untuk peserta Non-PBI, masukkan nomor rekening untuk autodebet.
- Setelah validasi, kartu fisik akan dikirimkan ke rumah maksimal 6 hari kerja.
- Langkah-langkah:
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan adalah lembaga penyelenggara program.
-
KIS adalah kartu identitas peserta program JKN.
-
Peserta PBI tidak membayar iuran, sedangkan Non-PBI wajib membayar iuran bulanan.
-
Semua peserta BPJS Kesehatan kini menggunakan kartu KIS sebagai bukti keikutsertaan.
Kesimpulan
Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah solusi jaminan kesehatan penting bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi yang tidak mampu. Dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan di atas, Anda bisa mendaftar secara offline maupun online sesuai preferensi.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar dan kartu KIS Anda bisa segera digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Komentar