Beranda / Syarat dan Jadwal Bansos PKH Alokasi Oktober 2024

Syarat dan Jadwal Bansos PKH Alokasi Oktober 2024

Syarat dan Jadwal Bansos PKH Alokasi Oktober 2024

Pada bulan Oktober 2024, Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuannya kepada keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar. Bantuan ini diberikan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dana yang diterima diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk keperluan pendidikan anak, serta kesehatan ibu hamil dan balita.

Pada tahap pencairan bulan Oktober 2024, bantuan PKH diberikan kepada beberapa golongan penerima dengan nominal yang berbeda. Ibu hamil dan keluarga dengan balita (usia 0-6 tahun) akan menerima bantuan sebesar Rp750.000. Siswa Sekolah Dasar akan memperoleh Rp225.000, sementara siswa SMP mendapatkan Rp375.000, dan siswa SMA berhak atas Rp500.000. Selain itu, penyandang disabilitas berat dan lansia yang berusia 60 tahun ke atas masing-masing akan menerima Rp600.000. Bantuan ini disalurkan dalam satu kali pencairan pada bulan Oktober untuk mendukung kesejahteraan keluarga penerima.

Untuk melakukan pencairan dana PKH tersebut, masyarakat dihimbau untuk memantau jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah guna penyaluran dana PKH yang merata. Adapun dibawah ini akan dipaparkan mengenai jadwal penyaluran PKH 2024.




Jadwal Pencairan PKH 2024

  • Tahap 1: Pencairan bantuan PKH untuk tahap pertama akan dilaksanakan pada rentang waktu Januari hingga Maret 2024. Itu artinya penyaluran tahap pertama sudah berlalu.

  • Tahap 2: Untuk tahap kedua, penyaluran bantuan PKH ini juga sudah lewat karena dijadwalkan berlangsung dari April hingga Juni 2024.

  • Tahap 3: Pencairan PKH pada tahap ketiga sudah dilakukan antara bulan Juli hingga September 2024.

  • Tahap 4: Tahap keempat ini disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2024, menandakan penutupan program bantuan untuk tahun ini.

Pencairan untuk tahap keempat ini berlangsung sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2024. Penerima manfaat dapat mencairkan dana melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.




Namun, sebelum melakukan pencairan dana PKH, alangkah baiknya masyarakat untuk memperhatikan syarat – syarat penerima bantuan PKH agar penyaluran ini tepat sasaran.

Syarat Menjadi Penerima PKH 2024

Berikut adalah syarat-syarat untuk bisa terdaftar sebagai penerima PKH 2024:

  1. Memiliki KTP elektronik sebagai identitas asli penerima

  2. Masuk dalam kategori masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

  3. Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM.

  4. Data penerima harus terdaftar dalam DTKS yang digunakan oleh Kementerian Sosial.




Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui intervensi di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Dengan bantuan tunai dan syarat yang melibatkan peningkatan kualitas hidup penerima, PKH diharapkan mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan