Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Secara Online 2024
Paspor adalah dokumen penting bagi siapa saja yang berencana bepergian ke luar negeri. Dikeluarkan oleh pemerintah, paspor berfungsi sebagai identitas resmi dan memberikan izin untuk melakukan perjalanan internasional. Masa berlaku paspor terbatas, dan jika akan segera habis, penting untuk memperpanjangnya agar tetap bisa digunakan.
Kini, proses perpanjangan paspor menjadi lebih mudah berkat sistem online yang disediakan pemerintah. Anda dapat memperpanjang paspor melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang memudahkan proses pendaftaran hingga pembayaran secara online.
Biaya Perpanjangan Paspor Online Terbaru 2024
Menurut laman resmi Imigrasi, berikut adalah daftar biaya perpanjangan dan penggantian paspor terbaru:
-
Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
-
Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000
-
Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
-
Penggantian paspor yang hilang: Rp1.000.000
-
Penggantian paspor yang rusak: Rp500.000
Cara dan Syarat Perpanjang Paspor Online 2024
Perpanjangan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi M-Paspor:
Cari aplikasi M-Paspor di App Store atau Play Store, lalu unduh dan pasang aplikasi tersebut di perangkat Anda.
-
Buat Akun:
Daftar akun baru dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.
-
Pilih Kantor Imigrasi:
Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili Anda untuk memudahkan proses wawancara dan pengambilan data biometrik.
-
Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan:
Tentukan jumlah pemohon dan pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR yang diberikan.
-
Unggah Dokumen:
Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya (akta kelahiran, buku nikah, ijazah).
-
Lakukan Pembayaran:
Setelah semua dokumen terunggah dan data lengkap, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang tertera di aplikasi.
-
Datang ke Kantor Imigrasi:
Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih, tunjukkan kode QR, dan lakukan proses foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
-
Ambil Paspor Baru:
Setelah semua proses selesai, tunggu sekitar 3-4 hari kerja untuk mendapatkan paspor baru. Anda dapat memilih untuk mengambilnya langsung di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat Anda.
Syarat Perpanjangan Paspor Online
Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan paspor secara online berdasarkan tahun penerbitan:
-
Paspor yang diterbitkan setelah 2009:
-
KTP Elektronik (e-KTP)
-
Paspor lama
-
Paspor yang diterbitkan sebelum 2009:
-
KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah serta fotokopiannya
Perpanjangan paspor kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk memperpanjang paspor Anda dengan lancar. Jangan tunggu hingga masa berlaku paspor habis, segera lakukan perpanjangan untuk kelancaran perjalanan Anda ke luar negeri di tahun 2024!



