• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Secara Online 2024

Fai Demplon by Fai Demplon
28 Agustus 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Biaya Perpanjangan Paspor Online Terbaru 2024
    • Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
    • Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000
    • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
    • Penggantian paspor yang hilang: Rp1.000.000
    • Penggantian paspor yang rusak: Rp500.000
  • Cara dan Syarat Perpanjang Paspor Online 2024
    • Unduh Aplikasi M-Paspor:
    • Buat Akun:
    • Pilih Kantor Imigrasi:
    • Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan:
    • Unggah Dokumen:
    • Lakukan Pembayaran:
    • Datang ke Kantor Imigrasi:
    • Ambil Paspor Baru:
  • Syarat Perpanjangan Paspor Online
    • Paspor yang diterbitkan setelah 2009:
    • KTP Elektronik (e-KTP)
    • Paspor lama
    • Paspor yang diterbitkan sebelum 2009:
    • KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah serta fotokopiannya

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Secara Online 2024

Paspor adalah dokumen penting bagi siapa saja yang berencana bepergian ke luar negeri. Dikeluarkan oleh pemerintah, paspor berfungsi sebagai identitas resmi dan memberikan izin untuk melakukan perjalanan internasional. Masa berlaku paspor terbatas, dan jika akan segera habis, penting untuk memperpanjangnya agar tetap bisa digunakan.

Kini, proses perpanjangan paspor menjadi lebih mudah berkat sistem online yang disediakan pemerintah. Anda dapat memperpanjang paspor melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang memudahkan proses pendaftaran hingga pembayaran secara online.




Biaya Perpanjangan Paspor Online Terbaru 2024

Menurut laman resmi Imigrasi, berikut adalah daftar biaya perpanjangan dan penggantian paspor terbaru:

  1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

  2. Paspor elektronik (48 halaman): Rp650.000

  3. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

  4. Penggantian paspor yang hilang: Rp1.000.000

  5. Penggantian paspor yang rusak: Rp500.000

Cara dan Syarat Perpanjang Paspor Online 2024

Perpanjangan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Berikut langkah-langkahnya:




  1. Unduh Aplikasi M-Paspor:

    Cari aplikasi M-Paspor di App Store atau Play Store, lalu unduh dan pasang aplikasi tersebut di perangkat Anda.

  2. Buat Akun:

    Daftar akun baru dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.

  3. Pilih Kantor Imigrasi:

    Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili Anda untuk memudahkan proses wawancara dan pengambilan data biometrik.

  4. Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan:

    Tentukan jumlah pemohon dan pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR yang diberikan.

  5. Unggah Dokumen:

    Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya (akta kelahiran, buku nikah, ijazah).

  6. Lakukan Pembayaran:

    Setelah semua dokumen terunggah dan data lengkap, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang tertera di aplikasi.

  7. Datang ke Kantor Imigrasi:

    Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih, tunjukkan kode QR, dan lakukan proses foto, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

  8. Ambil Paspor Baru:

    Setelah semua proses selesai, tunggu sekitar 3-4 hari kerja untuk mendapatkan paspor baru. Anda dapat memilih untuk mengambilnya langsung di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat Anda.

Syarat Perpanjangan Paspor Online

Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan paspor secara online berdasarkan tahun penerbitan:




  1. Paspor yang diterbitkan setelah 2009:

  2. KTP Elektronik (e-KTP)

  3. Paspor lama

  4. Paspor yang diterbitkan sebelum 2009:

  5. KTP Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  6. Kartu Keluarga (KK)

  7. Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah serta fotokopiannya

Perpanjangan paspor kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk memperpanjang paspor Anda dengan lancar. Jangan tunggu hingga masa berlaku paspor habis, segera lakukan perpanjangan untuk kelancaran perjalanan Anda ke luar negeri di tahun 2024!

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Nominalnya

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Nominalnya

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Nominalnya

cekbansos.kemensos.go.id untuk BPNT Rp 600 Ribu Pencairan April 2026

cekbansos.kemensos.go.id untuk BPNT Rp 600 Ribu Pencairan April 2026

cekbansos.kemensos.go.id untuk BPNT Rp 600 Ribu Pencairan April 2026

Cara Cek dan Jadwal Pencairan KIP Kuliah SNBP 2026, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek dan Jadwal Pencairan KIP Kuliah SNBP 2026, Sudah Cair atau Belum?

Cara Cek dan Jadwal Pencairan KIP Kuliah SNBP 2026, Sudah Cair atau Belum?

Cek Bansos Kemensos PKH April 2026, Cara Mudah Cek Penerima via HP

Cek Bansos Kemensos PKH April 2026, Cara Mudah Cek Penerima via HP

Cek Bansos Kemensos PKH April 2026, Cara Mudah Cek Penerima via HP

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial