• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025, Ini Dokumen yang Diperlukan

Fai Demplon by Fai Demplon
10 April 2025
in Informasi
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025, Ini Dokumen yang Diperlukan
    • Lantas bagaimana syarat dan cara daftar nikah terbaru tahun 2025?
    • Syarat Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025 dan Dokumen yang Diperlukan
      • Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili calon pengantin.
      • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
      • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus bagi pasangan yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
      • Pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai.
      • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali jika salah satu calon pengantin belum berusia 21 tahun.
      • Apabila kedua orang tua atau wali telah meninggal atau tidak dapat memberikan persetujuan, maka diperlukan izin dari wali pengasuh atau anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
      • Dalam kondisi tidak adanya wali atau pengampu, maka diperlukan izin dari pengadilan.
      • Bagi calon pengantin yang belum genap 19 tahun pada saat akad nikah, diperlukan surat dispensasi kawin dari pengadilan.
      • Jika salah satu calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri, maka wajib melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
      • Untuk suami yang ingin menikah lagi (poligami), dibutuhkan penetapan izin dari pengadilan.
      • Bagi yang pernah bercerai sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, harus menyertakan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai.
      • Janda atau duda yang ditinggal mati perlu melampirkan akta kematian pasangan sebelumnya.
    • Cara Daftar Nikah Terbaru 2025
      • Cara Daftar Nikah di KUA
      • Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH Kemenag

Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025, Ini Dokumen yang Diperlukan

Bagi pasangan yang sudah siap menikah di tahun 2025, Anda perlu mengetahui prosedur mengenai syarat dan juga cara mendaftar nikah terbaru.

Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) telah menawarkan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara langsung maupun secara online melalui SIMKAH Kemenag yang dapat dilakukan secara mudah dan efisien. Selain itu, setiap calon pengantin pria maupun wanita diwajibkan untuk menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan secara teliti.

Lantas bagaimana syarat dan cara daftar nikah terbaru tahun 2025?




Syarat Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025 dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon pengantin diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting saat mendaftarkan pernikahan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili calon pengantin.

  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus bagi pasangan yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

  • Pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai.

  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali jika salah satu calon pengantin belum berusia 21 tahun.

  • Apabila kedua orang tua atau wali telah meninggal atau tidak dapat memberikan persetujuan, maka diperlukan izin dari wali pengasuh atau anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

  • Dalam kondisi tidak adanya wali atau pengampu, maka diperlukan izin dari pengadilan.

  • Bagi calon pengantin yang belum genap 19 tahun pada saat akad nikah, diperlukan surat dispensasi kawin dari pengadilan.

  • Jika salah satu calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri, maka wajib melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.

  • Untuk suami yang ingin menikah lagi (poligami), dibutuhkan penetapan izin dari pengadilan.

  • Bagi yang pernah bercerai sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, harus menyertakan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai.

  • Janda atau duda yang ditinggal mati perlu melampirkan akta kematian pasangan sebelumnya.




Cara Daftar Nikah Terbaru 2025

    • Cara Daftar Nikah di KUA

      • Mendatangi KUA dengan Dokumen Persyaratan
        Calon pengantin wajib membawa:

        • Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal.
        • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal (jika menikah di luar wilayah domisili).
        • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
        • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar, serta versi digitalnya.
      • Pemeriksaan Berkas oleh Petugas KUA
        Petugas akan memverifikasi terkait:

        • Kelengkapan dokumen administrasi.
        • Kesesuaian syarat dan rukun nikah.
      • Mengikuti Bimbingan Perkawinan
        Sesuai Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024, seluruh calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah dengan tujuan membekali pasangan agar mampu membangun keluarga berkualitas.
        Ketentuan Bimbingan:

        • Wajib diikuti oleh kedua calon mempelai.
        • Diselenggarakan oleh KUA Kecamatan.
        • Bisa dilakukan secara klasikal, mandiri, atau online.
        • Mengacu pada pedoman Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021.
      • Biaya Pernikahan
        • Gratis, jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
        • Rp600.000, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.
      • Pelaksanaan Akad Nikah
        Akad nikah dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Buku nikah diberikan segera setelah akad atau paling lambat 7 hari kemudian.




  • Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH Kemenag

    • Kunjungi situs simkah4.kemenag.go.id.
    • Klik “Buat Akun” dan masukkan email aktif.
    • Masukkan kode OTP yang dikirim ke email, dan akun Anda pun aktif.
    • Lanjut dengan login ke akun SIMKAH Anda.
    • Pilih menu “Daftar Nikah”.
    • Masukkan Nomor Daftar dan Nomor Rekomendasi Nikah.
    • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal dan jam).
    • Isi data calon pengantin, termasuk data orang tua dan wali nikah.
    • Unggah semua dokumen yang diperlukan.
    • Masukkan nomor HP dan email aktif.
    • Unggah foto.
    • Cetak bukti pendaftaran nikah sebagai arsip.





Dengan memahami syarat dan prosedur pendaftaran nikah terbaru tahun 2025, baik secara langsung maupun online, calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang. Pastikan seluruh dokumen terpenuhi dan proses dijalani sesuai ketentuan agar pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum maupun agama.

Tags: Biaya nikah di KUA 2025Cara daftar nikah 2025Cara daftar nikah di KUA tahun 2025Daftar nikah online 2025Daftar nikah SIMKAH Kemenag 2025Langkah-langkah daftar nikah online SIMKAHPendaftaran nikah di KUAPersyaratan nikah untuk TNI dan PolriProsedur bimbingan pranikah 2025Surat rekomendasi nikah dari KUASyarat daftar nikah 2025Syarat dokumen nikah terbaru 2025
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Aplikasi dan Website Resmi Kemensos

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Cek Bansos PKH April 2026: Link Resmi Kemensos dan Cara Mudah Pakai NIK KTP

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Bansos PKH April 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Pencairan dan Link Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Cek Bansos April: PKH & BPNT 2026 Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial