Beranda / Syarat dan Cara Buat SKCK yang Benar! Simak Cara di Bawah Ini!

Syarat dan Cara Buat SKCK yang Benar! Simak Cara di Bawah Ini!

Syarat dan Cara Buat SKCK yang Benar! Simak Cara di Bawah Ini!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK menjadi bukti tertulis bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, dan sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, pembuatan visa, atau keperluan pendidikan.

Apa Itu SKCK?

SKCK sebelumnya dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Saat ini, SKCK diterbitkan oleh unit Intelkam di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan.



Syarat Pembuatan SKCK 2025

Untuk membuat SKCK, berikut dokumen yang harus disiapkan baik untuk pengurusan secara offline maupun online:

  • Syarat Umum:

    • Fotokopi e-KTP

    • Fotokopi Kartu Keluarga

    • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah

    • Pasfoto ukuran 4×6 latar merah sebanyak 4–6 lembar

    • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif

  • Tambahan untuk Luar Negeri:

    Fotokopi paspor (minimal masih berlaku 6 bulan)

  • Untuk Online (Scan Dokumen):

    • Scan e-KTP

    • Scan Kartu Keluarga

    • Scan Akta Kelahiran

    • Scan BPJS Kesehatan

    • Pasfoto digital latar merah ukuran 4×6

    • Foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP




Cara Buat SKCK Secara Online 2025

Kini Anda bisa mengurus SKCK dari rumah lewat aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan Instal Aplikasi Super Apps Presisi

    Tersedia di Google Play Store dan App Store.

  • Buat Akun

    Daftar dengan nomor HP dan verifikasi melalui OTP.

  • Isi Data dan Ajukan SKCK

  • Pilih menu “SKCK”

  • Klik “Ajukan SKCK”

  • Lengkapi formulir pendaftaran dan unggah dokumen

    Unggah foto selfie dan selfie dengan KTP

  • Lakukan Pembayaran

    • Bayar melalui BRI Virtual Account sebesar Rp 30.000

    • Simpan bukti pembayaran dari email

  • Pengambilan SKCK

  • Datang ke kantor polisi sesuai lokasi pilihan

  • Tunjukkan barcode pendaftaran

    • Serahkan dokumen asli

    • SKCK akan dicetak dan diserahkan




Cara Buat SKCK di Kantor Polisi (Offline)

Bagi yang memilih cara manual, berikut prosesnya:

  • Siapkan Dokumen Persyaratan

  • Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan (jika diperlukan)

  • Datang ke Polsek/Polres/Polda sesuai alamat KTP

  • Ambil nomor antrean dan isi formulir

  • Lakukan pengambilan sidik jari (jika baru pertama kali)

  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK

Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000, sesuai aturan berikut:

  • UU RI No. 20 Tahun 1997 (PNBP)

  • UU RI No. 2 Tahun 2002 (Kepolisian)

  • PP No. 50 Tahun 2010 dan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP




Layanan SKCK di Polrestabes Medan

Bagi warga Medan, berikut prosedurnya:

  • Unduh aplikasi “Polisi Kita”

  • Isi formulir online

  • Datang ke Polrestabes dan ambil antrean

  • Untuk SKCK baru, masuk ke ruang sidik jari dulu

  • Verifikasi data dan dokumen, lalu cetak SKCK

Waktu penyelesaian SKCK

  • SKCK Baru: ±20 menit

  • Perpanjangan: ±5 menit

Keunggulan SKCK Online

  • Cepat & Efisien – Proses lebih hemat waktu

  • Mudah Diakses – Melalui aplikasi resmi Polri

  • Digital & Aman – Dokumen tersimpan di sistem





Tips: Segera urus SKCK jauh sebelum deadline penting seperti pendaftaran CPNS atau wawancara kerja. Jangan lupa aktifkan BPJS Kesehatan agar permohonan tidak ditolak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan