Syarat Buat SKCK Online dengan Mudah Lewat HP
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Polri yang mencatat apakah seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. Dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan keperluan administratif lainnya.
Dengan kemajuan teknologi, pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara online, yang tentunya mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen ini tanpa harus mendatangi kantor polisi. Artikel ini akan membahas syarat-syarat serta langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online melalui HP Anda.
Syarat Membuat SKCK Online
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda persiapkan untuk membuat SKCK online:
-
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
-
Fotokopi Kartu Keluarga.
-
Fotokopi Akta Lahir atau surat kenal lahir.
-
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto
-
harus tampak muka secara utuh.
-
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
Persyaratan tersebut harus diunggah secara online melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Polri.
Cara Pembuatan SKCK Online Lewat HP
Kini, pembuatan SKCK secara online tidak lagi dilakukan melalui portal SKCK Polri Online yang sudah dinonaktifkan. Sebagai gantinya, pendaftaran SKCK online bisa dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
-
Download Aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
Unduh dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store di HP Anda.
-
Registrasi atau Login
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan data akun yang sudah ada.
-
Pilih Menu “SKCK” dan Ajukan Permohonan
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu “SKCK” lalu klik opsi “Ajukan SKCK”.
-
Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, dan pas foto sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
-
Isi Formulir Pendaftaran SKCK
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar sesuai dengan data pribadi Anda.
-
Lakukan Pembayaran
Biaya pembuatan SKCK dapat dibayar secara online melalui metode pembayaran yang tersedia dalam aplikasi. Simpan bukti pembayaran sebagai referensi.
-
Cetak Tanda Bukti (Barcode)
Setelah pembayaran selesai, cetak tanda bukti berupa barcode yang nantinya digunakan untuk mengambil SKCK fisik di kantor polisi.
-
Ambil SKCK Fisik di Kantor Polisi
Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda, Polres, atau Polsek sesuai dengan domisili Anda dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan asli untuk pengambilan SKCK fisik.
Manfaat Membuat SKCK Secara Online
Dengan proses pengajuan SKCK online, ada beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan:
-
Kemudahan Akses: Anda dapat mengajukan permohonan SKCK dari mana saja selama memiliki akses internet.
-
Efisiensi Waktu: Proses online seringkali lebih cepat dan mengurangi waktu yang dihabiskan untuk mengantri di kantor polisi.
-
Transparansi Proses: Anda dapat memantau status permohonan SKCK Anda secara real-time dan mendapatkan pembaruan berkala.
Membuat SKCK secara online lewat HP kini menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang telah dijelaskan di atas, Anda bisa mendapatkan SKCK tanpa harus repot datang langsung ke kantor polisi. Pastikan semua dokumen yang diperlukan diunggah dengan benar dan sesuai dengan ketentuan untuk mempercepat proses pengajuan.



