Beranda / Sudah Daftar PPPK 2024? Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya

Sudah Daftar PPPK 2024? Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya

Sudah Daftar PPPK 2024? Simak Rincian Gaji dan Tunjangannya

Pada tahun 2024, pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertujuan memperkuat pelayanan publik melalui tenaga profesional di berbagai instansi. Program ini terbuka untuk umum, termasuk salah satunya ialah bagi lulusan SMA dan sederajat untuk bersaing mengisi posisi di sektor publik, sehingga menjadi peluang bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam pelayanan masyarakat dengan status pegawai pemerintah.

Seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan tahap kedua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Pendaftar dapat melakukan registrasi secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id) dengan memperhatikan kategori pendaftaran dan syarat-syarat yang ditetapkan.




Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2024

Berikut adalah persyaratan umum bagi calon pendaftar PPPK 2024:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

  • Tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun.

  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan PNS, PPPK, TNI, Polri, atau perusahaan swasta.

  • Bukan berstatus calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.

  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan posisi yang dilamar.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.

Rincian Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK di tahun 2024 bervariasi berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan masa kerja. Berikut rinciannya sesuai dengan yang termaktub dalam Perpres Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000




Rincian Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji, PPPK 2024 juga akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk:

  • Tunjangan Istri/Suami PPPK 2024: 10% dari gaji pokok.

  • Tunjangan Anak PPPK 2024: 2% dari gaji pokok per anak.

  • Tunjangan Pangan PPPK 2024: Senilai beras 10 kilogram per bulan.

  • Tunjangan Jabatan Struktural PPPK 2024: Antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai jabatan.

  • Tunjangan Jabatan Fungsional PPPK 2024: Berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.

  • Tunjangan Umum PPPK 2024: Bagi yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, berkisar antara Rp175.000 hingga Rp190.000.

  • Tunjangan Kinerja (TPP) PPPK 2024: Variatif sesuai kebijakan instansi.




Program PPPK 2024 tidak hanya memberikan kesempatan bagi lulusan SMA untuk mengabdi di sektor publik namun juga menjamin kesejahteraan melalui gaji pokok yang kompetitif dan tunjangan-tunjangan yang memadai, membuatnya menjadi pilihan karier yang stabil dan menjanjikan bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan