Informasi
Beranda / Informasi / Sudah Cair! Berikut Besaran Dana yang Disalurkan oleh Program KJP Tahap 1 2025!

Sudah Cair! Berikut Besaran Dana yang Disalurkan oleh Program KJP Tahap 1 2025!

Sudah Cair! Berikut Besaran Dana yang Disalurkan oleh Program KJP Tahap 1 2025!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025. Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu guna mendukung keberlangsungan pendidikan mereka di jenjang SD hingga SMK.

Pencairan dana KJP Plus Mei 2025 sudah dimulai sejak Senin, 5 Mei 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga 10 Mei 2025, sebagaimana diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun resmi mereka.

Jadwal Pencairan Dana KJP Tahap 1 Tahun 2025

Penyaluran KJP Tahap I tahun 2025 dilakukan berdasarkan alokasi bulanan sejak awal tahun. Berikut jadwal pencairan untuk masing-masing alokasi:

  • Alokasi Januari 2025: Cair pada 20 Maret 2025

  • Alokasi Februari 2025: Cair pada 8 April 2025

  • Alokasi Maret 2025: Dijadwalkan cair pada 5 Mei 2025

Dengan demikian, dana yang cair pada Mei ini merupakan alokasi untuk bulan Maret 2025.



Rincian Besaran Dana KJP Mei 2025

Besaran dana bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan jenis sekolah (negeri atau swasta). Berikut rinciannya:

  • Jenjang SD/SDLB/MI

    • Dana personal per bulan: Rp250.000
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000
  • Jenjang SMP/SMPLB/MTs

    • Dana personal per bulan: Rp300.000
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000
  • Jenjang SMA/SMALB/MA

    • Dana personal per bulan: Rp420.000
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
  • Jenjang SMK

    • Dana personal per bulan: Rp450.000
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp240.000
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

    • Dana personal per bulan: Rp300.000




Penggunaan Dana KJP Plus

Meskipun dana disalurkan per bulan, perlu diketahui bahwa:

  • Dana tunai hanya dapat diambil maksimal Rp100.000 per bulan.

    • Sisanya digunakan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI atau Jaringan Prima untuk pembelian barang kebutuhan sekolah.
  • Barang yang Bisa Dibeli:

    • Buku pelajaran dan alat tulis
    • Seragam sekolah dan perlengkapannya
    • Sepatu dan tas sekolah
    • Kudapan bergizi
    • Komputer/laptop untuk penunjang pembelajaran
    • Alat bantu penglihatan dan pendengaran
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai BOS




Cara Cek Status Penerima KJP 2025

  • Penerima dapat mengecek status bantuan melalui:

    • https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
  • Langkah-langkah:

    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
    • Pilih tahun dan tahap penyaluran
    • Klik Cek
    • Informasi status akan ditampilkan




Catatan untuk Penerima Baru

Penerima baru KJP Plus harus menunggu proses berikut sebelum pencairan:

  • Pembukaan rekening dan pencetakan ATM oleh Bank DKI

  • Pengambilan buku tabungan dan ATM

  • Pemindahbukuan dana ke rekening penerima




Larangan bagi Penerima KJP Plus

Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021, terdapat 23 larangan yang harus dipatuhi penerima, antara lain:

  • Membelanjakan dana di luar kebutuhan pendidikan

  • Merokok, mengonsumsi narkoba atau alkohol

  • Terlibat tawuran, kekerasan, atau pelanggaran tata tertib sekolah

  • Pelanggaran dapat berujung pada penarikan dan penghentian dana KJP Plus.




Kesimpulan

Program KJP Plus Tahap I 2025 kembali hadir sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang setara. Dengan pencairan dana yang sudah dimulai per 5 Mei 2025, diharapkan siswa penerima dapat menggunakan dana tersebut dengan bijak untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan