Status PBI-JK Bisa Dicek Online, Ini Pengertian dan Syaratnya
Status PBI-JK Bisa Dicek Online, Ini Pengertian dan Syaratnya. Apa yang dimaksud dengan PBI-JK masih menjadi pertanyaan yang ditanyakan oleh banyak orang, terutama peserta BPJS Kesehatan dari keluarga yang kurang mampu. Program ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan dari negara agar semua warga bisa mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya iuran.
Dengan skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), pemerintah secara penuh menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi orang-orang yang fakir dan tidak mampu. Ini berarti peserta tetap bisa berstatus sebagai anggota JKN walaupun mereka tidak membayar iuran setiap bulan. Namun, sebenarnya apa itu PBI JK? Bagaimana seseorang bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa yang dimaksud dengan PBI-JK?
PBI JK adalah kepanjangan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yaitu peserta BPJS Kesehatan yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini ditujukan bagi masyarakat dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, agar tetap dapat menjamin akses layanan kesehatan dasar.
Dari segi regulasi, PBI-JK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016. Saat ini, data mengenai penerima PBI-JK berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Data ini disusun bersama oleh BPS dan Kemensos dan dapat diakses melalui https dtsen web bps go id sebagai dasar pembaruan data sosial.
Siapa saja yang bisa menerima PBI-JK?
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, berikut adalah syarat utama bagi penerima PBI-JK BPJS Kesehatan:
Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah, terdaftar di Dukcapil, termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu, dan tercatat dalam DTSEN Kementerian Sosial. Peserta PBI-JK mempunyai hak untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara mengecek penerima PBI-JK BPJS Kesehatan secara online? Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan, cara untuk mengecek penerima PBI JK dapat dilakukan online melalui layanan resmi Kemensos.
-
Mengecek penerima PBI-JK melalui situs Cek Bansos Kemensos:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id, pilih wilayah sesuai KTP (dari provinsi hingga desa/kelurahan),
- masukkan nama lengkap penerima manfaat,
- ketik kode captcha,
- klik tombol Cari Data.
Jika terdaftar, akan muncul keterangan “PBI JK” pada kolom bantuan, sedangkan jika tidak, akan tampil notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
-
Mengecek Penerima PBI-JK lewat Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu Cek Bansos
- Masukkan data sesuai KTP
- Lakukan verifikasi keamanan
- Lalu klik Cari Data
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status “YA” pada kolom bantuan PBI-JK beserta periode aktifnya.
Jika hasil pengecekan menunjukkan status tidak terdaftar, masyarakat bisa: Mengajukan permohonan pembaruan data ke dinas sosial setempat, mengurus reaktivasi KIS PBI jika sebelumnya pernah menjadi penerima, dan memastikan data keluarga sudah masuk dan diperbarui di DTSEN melalui pendataan resmi BPS. Pembaruan data ini penting karena penetapan PBI-JK sangat bergantung pada keakuratan data sosial ekonomi nasional.
Sebagai kesimpulan, PBI-JK dapat dipahami sebagai program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memastikan masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan layanan medis tanpa membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dengan mengetahui bahwa PBI JK merupakan dukungan iuran dari pemerintah, serta cara untuk memeriksa penerima PBI JK melalui pengecekan bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, diharapkan masyarakat lebih giat dalam memeriksa dan memperbaharui status keanggotaan secara rutin. Pastikan informasi Anda akurat agar keuntungan dari PBI-JK dapat terus dirasakan.
Sumber : kompas.com




