Awal tahun 2026 membawa kabar baik bagi kamu para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menerapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini dibayarkan setiap bulan, diawali dengan terbitnya SKTP pada rentang 20–31 Januari 2026 sebagai dasar pencairan.
Apa Itu SKTP dan Mengapa Sangat Penting?
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah dokumen resmi dari Kemendikdasmen yang menyatakan bahwa kamu berhak menerima TPG. Dokumen ini menjadi dasar hukum utama agar dana tunjangan bisa ditransfer ke rekening guru.
Tanpa SKTP yang valid, TPG tidak dapat dicairkan meskipun kamu sudah bersertifikat pendidik.
Fungsi Utama SKTP
Berikut fungsi utama dari SKTP:
- Menjadi bukti resmi kelayakan penerima TPG
- Dasar penyaluran dana oleh pemerintah
- Acuan validasi data guru ASN dan non-ASN
Syarat Penerbitan SKTP
Agar SKTP bisa terbit, kamu wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan NRG
- NUPTK aktif dan valid
- Linier antara sertifikat dan mata pelajaran
- Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data Dapodik dan Info GTK valid serta terbaru
SKTP dapat kamu cek langsung melalui portal Info GTK.
Jadwal Terbit SKTP Januari 2026
Pemerintah menetapkan penerbitan SKTP dilakukan bertahap pada akhir Januari 2026. Tahapan ini berkaitan langsung dengan jadwal pencairan TPG bulanan.
Berikut rincian jadwalnya:
- SKTP tahap pertama: 20 Januari 2026
- SKTP tahap lanjutan: 21–26 Januari 2026
- Rentang penerbitan penuh: 20–31 Januari 2026
Guru yang SKTP-nya terbit lebih awal berpeluang menerima TPG lebih cepat.
Jadwal Pencairan TPG Bulanan Guru Januari 2026
Setelah SKTP terbit, dana TPG mulai disalurkan langsung ke rekening guru secara bertahap.
Dilansir dari laman JawaPos, ini rincian jadwal pencairan TPG Guru Januari 2026:
- 27 Januari 2026: Pencairan awal untuk guru dengan SKTP terbit 20 Januari
- 26–31 Januari 2026: Pencairan lanjutan untuk SKTP terbit 21–26 Januari
- Awal Februari 2026: Untuk guru yang masuk tahap sinkronisasi data kedua
Mulai 2026, TPG tidak lagi dibayarkan per tiga bulan, melainkan setiap bulan.
Perubahan Skema TPG 2026: Dari Triwulan ke Bulanan
Perubahan skema ini menjadi solusi atas keterlambatan pencairan yang sering terjadi sebelumnya. Pemerintah menilai sistem bulanan lebih adil dan memberi kepastian penghasilan bagi guru.
Beberapa alasan perubahan skema ini antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan guru
- Meminimalkan kendala administrasi
Menjamin penghasilan rutin setiap bulan
Kebijakan ini masih diterapkan bertahap dengan melibatkan Kemendikdasmen, Kemenkeu, dan pemerintah daerah.
Besaran TPG Guru ASN dan Non-ASN 2026
Selain perubahan waktu pencairan, pemerintah juga menetapkan besaran TPG yang lebih jelas. Segini nominal TPG 2026:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru Non-ASN bersertifikat: Rp2.000.000 per bulan
- Guru Non-ASN Inpassing: Disesuaikan dengan gaji pokok di SK inpassing
Nilai ini meningkat Rp500 ribu dibanding tahun sebelumnya bagi guru non-ASN.
Mekanisme Penyaluran TPG 2026
Penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Berikut beberapa peran pentingnya:
- Menyalurkan dana tepat waktu
- Menjamin nominal sesuai ketentuan
- Mengirim dana langsung ke rekening guru
Kecepatan pencairan juga dipengaruhi oleh ketepatan data dari sekolah dan pemerintah daerah.
Jika SKTP Belum Terbit, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Jika SKTP kamu belum muncul, tidak perlu panik. Hak kamu tetap aman selama syarat terpenuhi.
Langkah yang bisa kamu lakukan:
- Pastikan data Dapodik dan Info GTK valid
- Pantau informasi dari kanal resmi
- Tunggu proses sinkronisasi tahap berikutnya
Pemerintah menegaskan pencairan dilakukan transparan dan akuntabel.
Penutup
Terbitnya SKTP pada 20–31 Januari 2026 menandai awal perubahan besar sistem TPG di Indonesia. Dengan skema pencairan bulanan, guru kini memiliki kepastian penghasilan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Pastikan data kamu selalu valid agar TPG bisa cair tepat waktu dan tanpa kendala.
sumber: https://radarsemarang.jawapos.com/edukasi/727129696/sktp-20-31-januari-terbit-berikut-jadwal-pencairan-tpg-bulanan-guru?page=7



