Beranda / Skema Baru PKH: Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya

Skema Baru PKH: Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya

Skema Baru PKH: Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya

Rencana perubahan besar dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) mulai mencuri perhatian publik. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema baru di mana PKH akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih). Mekanisme ini digadang-gadang dapat memastikan bantuan lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pusat ekonomi masyarakat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menjelaskan bahwa diskusi internal dengan berbagai kementerian terkait terus dilakukan. Pemerintah ingin memastikan penyaluran PKH benar-benar sampai kepada keluarga yang berhak dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.



Penerima PKH Wajib Menjadi Anggota Kopdeskel Merah Putih

Dalam skema baru yang sedang dibahas, penerima PKH diwajibkan untuk menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih. Aturan ini dibuat untuk menempatkan koperasi sebagai lembaga ekonomi desa yang lebih aktif dalam menyalurkan bantuan dan mengelola kebutuhan masyarakat.

Model ini mirip dengan kebijakan lama yang mengaitkan BPJS Kesehatan dengan syarat pembuatan atau perpanjangan SIM. Pemerintah ingin sistem yang lebih terintegrasi sehingga bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga kebutuhan komunitas dapat dikelola dalam satu ekosistem koperasi desa.

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menambahkan bahwa integrasi data Kemensos dengan Kemenkop sedang disiapkan. Dari total 18,2 juta penerima PKH, pemerintah berencana mendorong sekitar 20 juta keluarga untuk menjadi anggota koperasi.



PKH Akan Berbentuk Kupon dan Ditukar Menjadi Barang

Skema penyaluran juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya PKH disalurkan dalam bentuk uang, dalam konsep baru bantuan ini berpotensi diberikan dalam bentuk kupon pembelian barang. Kupon tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di toko koperasi.

“Penerima PKH dapat kupon, lalu kuponnya dibelikan barang di koperasi,” kata Henra, menggambarkan cara kerja skema tersebut. Dengan mekanisme ini, bantuan akan mengalir kembali ke ekonomi lokal melalui koperasi, bukan melalui pihak perantara lainnya.

Hal ini juga ditujukan untuk meminimalisir penyalahgunaan bantuan, meningkatkan literasi ekonomi, dan memperkuat peran koperasi sebagai pusat distribusi barang kebutuhan masyarakat.



BPJS Kesehatan Juga Akan Terhubung dengan Koperasi

Tidak hanya PKH, layanan BPJS Kesehatan nantinya juga akan dikaitkan dengan keanggotaan Kopdeskel Merah Putih. Artinya, warga harus menjadi anggota kopi desa sebelum didaftarkan BPJS. Dengan skema ini, klinik desa atau puskesmas yang bermitra dengan koperasi bisa dimanfaatkan secara langsung oleh anggota.

Perubahan mekanisme penyaluran PKH melalui Koperasi Merah Putih menjadi salah satu kebijakan besar yang sedang disiapkan pemerintah. Selain mendorong anggota koperasi tumbuh hingga puluhan juta keluarga, model baru ini diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung pada ekonomi desa. Masyarakat kini menunggu regulasi final untuk mengetahui kapan skema ini mulai diterapkan.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan