Simak Besaran Gaji PNS 2026 dan Tunjangan Sesuai Pangkat
Simak Besaran Gaji PNS 2026 dan Tunjangan Sesuai Pangkat. Pemerintah kembali mengangkat isu penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Isu mengenai kenaikan gaji ini sebelumnya sudah menjadi perbincangan publik, terutama di kalangan guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai komponen pendapatan lainnya, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan fasilitas sesuai dengan jabatan serta golongan mereka.
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan yang dimiliki.
Kebijakan mengenai kenaikan gaji ASN dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyusun delapan program unggulan sebagai bagian dari perbaikan RKP 2025.
Salah satu program utama adalah rencana peningkatan gaji bagi aparatur sipil negara, khususnya guru, dosen, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Selain ASN, penyesuaian pendapatan juga berlaku bagi pejabat negara.
Inisiatif ini dianggap sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan sekaligus memperbaiki kinerja birokrasi serta pelayanan publik.
Namun, hingga awal 2026, pemerintah belum memberikan rincian resmi mengenai besaran kenaikan gaji PNS serta waktu implementasinya.
Masyarakat diminta untuk menunggu ketentuan teknis yang akan diatur melalui peraturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun kebijakan fiskal di dalam APBN.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji ASN akan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara dan prioritas pembangunan nasional sesuai yang diatur dalam RKP 2025.
Rinciannya sebagai berikut:
- Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren, ditambah bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis, menyelesaikan kasus TBC dan membangun rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.
- Meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
- Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan melakukan perbaikan pada sekolah-sekolah yang membutuhkan renovasi.
- Melanjutkan dan memperluas program kartu kesejahteraan sosial untuk mengatasi kemiskinan absolut.
- Meningkatkan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melaksanakan pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan, memberikan bantuan langsung tunai (BLT), dan memastikan ketersediaan rumah murah dengan sanitasi baik bagi mereka yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 23 persen.
Sebagai tambahan, dokumen pemutakhiran RKP 2025 adalah bagian dari dokumen yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah diperbarui berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 mencakup penyempurnaan narasi dan matriks pembangunan yang menguraikan target pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program utama, kegiatan prioritas, dan proyek-proyek prioritas, disertai detail mengenai sasaran, indikator, target, dan alokasi anggaran serta instansi pelaksana.
Besaran gaji PNS saat ini
Secara keseluruhan, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini adalah yang pertama terjadi setelah tahun 2019, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperkuat sejauh mana birokrasi bekerja.
Berikut adalah rincian gaji PNS pada tahun 2025 yang menjadi patokan sebelum adanya penyesuaian di 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1. 685. 700 – Rp 2. 522. 600
Ib: Rp 1. 840. 800 – Rp 2. 670. 700
Ic: Rp 1. 918. 700 – Rp 2. 783. 700
Id: Rp 1. 999. 900 – Rp 2. 901. 400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2. 184. 000 – Rp 3. 643. 400
IIb: Rp 2. 385. 000 – Rp 3. 797. 500
IIc: Rp 2. 485. 900 – Rp 3. 958. 200
IId: Rp 2. 591. 100 – Rp 4. 125. 600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2. 785. 700 – Rp 4. 575. 200
IIIb: Rp 2. 903. 600 – Rp 4. 768. 800
IIIc: Rp 3. 026. 400 – Rp 4. 970. 500
IIId: Rp 3. 154. 400 – Rp 5. 180. 700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3. 287. 800 – Rp 5. 399. 900
IVb: Rp 3. 426. 900 – Rp 5. 628. 300
IVc: Rp 3. 571. 900 – Rp 5. 866. 400
IVd: Rp 3. 723. 000 – Rp 6. 114. 500
IVe: Rp 3. 880. 400 – Rp 6. 373. 200
Fasilitas Tambahan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan untuk keluarga
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan masa pensiun dan hari tua
- Program peningkatan kompetensi dan perlindungan kerja
Sumber : tribunnews.com



