Minat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus meningkat. Alasannya jelas: selain berstatus resmi sebagai ASN, penghasilan PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga beragam tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Artikel ini merangkum secara sistematis apa saja tunjangan PPPK, dasar hukumnya, hingga dampaknya bagi kesejahteraan pegawai.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Ketentuan ini mengacu pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang masih menjadi rujukan hingga 2026.
Sebagai ASN, PPPK memiliki hak penghasilan yang diatur negara—meski berbeda dengan PNS dalam hal jaminan pensiun.
Landasan Hukum Gaji dan Tunjangan PPPK
Pemberian gaji dan tunjangan PPPK memiliki payung hukum yang jelas. Aturan utama yang menjadi acuan antara lain:
- Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (perubahan atas Perpres 98/2020) tentang gaji dan tunjangan PPPK.
- Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk PPPK di instansi daerah.
- PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk PPPK di instansi pusat.
Berdasarkan aturan tersebut, PPPK berhak atas tunjangan yang setara dengan PNS pada instansi tempatnya bekerja.
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Sistem gaji PPPK ditentukan oleh golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja saat pertama diangkat.
- SD/Sederajat (Gol. I): ± Rp2,0–Rp2,9 juta
- SMP (Gol. II): ± Rp2,1–Rp3,0 juta
- SMA/Sederajat (Gol. V): mulai ± Rp2,5 juta hingga ± Rp4,1 juta
- D2 (Gol. VI): mulai ± Rp2,7 juta
- D3 (Gol. VII): mulai ± Rp2,8 juta hingga ± Rp4,5 juta
- S1/D4 (Gol. IX): mulai ± Rp3,2 juta hingga ± Rp5,2 juta
- S2 (Gol. X): mulai ± Rp3,3 juta
- S3 (Gol. XI): mulai ± Rp3,4 juta
- Golongan tertinggi (XVII): dapat mencapai ± Rp7,3 juta
Rincian Tunjangan PPPK Selain Gaji Pokok
Meski tidak mendapatkan pensiun, PPPK tetap memperoleh berbagai tunjangan berikut.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan rumah tangga PPPK.
a. Tunjangan Suami/Istri
- Besaran 10% dari gaji pokok.
- Diberikan mulai bulan berikutnya setelah status perkawinan dilaporkan.
- Jika pasangan sama-sama ASN, hanya satu yang menerima (gaji pokok lebih tinggi).
b. Tunjangan Anak
- 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak.
- Anak belum berusia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih sekolah/kuliah), belum menikah, dan belum berpenghasilan.
Tunjangan Pangan
- Diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras per orang per bulan untuk PPPK, pasangan, dan maksimal 2 anak.
Dengan harga konversi Rp7.242/kg, total tunjangan pangan keluarga lengkap bisa mencapai ± Rp289.680 per bulan.
Tunjangan Jabatan
- Jabatan Struktural: diberikan bagi PPPK yang menduduki posisi struktural, nilainya menyesuaikan tingkat jabatan.
- Jabatan Fungsional: untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan tenaga teknis sesuai jenjang (Ahli Pertama, Muda, Madya).
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
- Komponen ini sering menjadi yang terbesar setelah gaji pokok.
- Instansi pusat: disebut Tunjangan Kinerja (Tukin).
- Instansi daerah: disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), besarannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Tunjangan Umum
Diberikan kepada PPPK yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional tertentu, sebagai tambahan penghasilan dasar.
Tunjangan Khusus
- Diberikan bagi PPPK yang bertugas di wilayah atau kondisi tertentu, seperti:
- Tunjangan Papua/Papua Barat
- Tunjangan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal)
Penutup
Dengan beragam tunjangan di luar gaji pokok, penghasilan PPPK tergolong kompetitif dan semakin menjanjikan setelah penyesuaian Perpres 11/2024.
Meski besaran tukin atau TPP bisa berbeda tiap instansi dan daerah, skema ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Pastikan kamu selalu mengecek aturan terbaru di instansi tempat bekerja agar tidak ketinggalan informasi.
sumber: https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8311469/selain-gaji-pokok-ini-rincian-tunjangan-bagi-pppk?page=2



