Segera Daftar! Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, karena mereka bisa menghapus denda serta mendapatkan berbagai kemudahan dalam proses administrasi.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku selama periode tertentu.
Kebijakan ini rutin digelar oleh pemerintah daerah dengan tujuan:
-
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
-
Memberi keringanan bagi masyarakat
-
Menambah pendapatan daerah secara efektif
Provinsi yang Telah Mengumumkan Program Pemutihan 2025
Sejumlah provinsi telah mengkonfirmasi pelaksanaan program pemutihan pajak, antara lain:
-
Jawa Barat
-
Jawa Tengah
-
Banten
-
Kalimantan Selatan
-
Kalimantan Timur
-
Kalimantan Utara
-
Aceh
-
Bali
-
Kepulauan Riau
Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak 2025, Anda harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan berikut:
-
Syarat Pemutihan Pajak 2025
- STNK asli beserta salinannya (fotokopi).
- KTP pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK, baik asli maupun fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
- Map berwarna merah untuk kendaraan roda empat dan map kuning untuk kendaraan roda dua.
- Dana atau uang tunai yang disiapkan untuk membayar pajak pokok kendaraan
-
Prosedur Pemutihan Pajak 2025
-
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Langkah awal, kumpulkan dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Setelah lengkap, kunjungi kantor Samsat terdekat. - Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Petugas akan melakukan pengecekan dokumen dan melanjutkan dengan pemeriksaan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan Anda. - Verifikasi dan Pengesahan STNK
Bawa surat keterangan pemutihan pajak ke Samsat untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, petugas akan menandai STNK Anda dengan stempel resmi sebagai bukti pengesahan.
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
- Pembayaran Pajak Pokok
Meskipun ada penghapusan denda, wajib pajak tetap harus membayar nilai pokok pajak kendaraan, baik melalui pembayaran langsung (tunai) maupun metode non-tunai. - Pengambilan STNK
Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran dilakukan, STNK baru bisa diambil di loket yang telah disediakan oleh petugas Samsat.
-



