Segera Cek! Ini Syarat Masuk STAN 2025, Tak Lagi Pakai Nilai UTBK
Bagi kamu yang bercita-cita menjadi bagian dari PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN), ada kabar penting yang wajib diketahui. Pada tahun 2025 ini, pendaftaran STAN telah mengalami perubahan, yakni tak lagi menggunakan nilai UTBK sebagai syarat utama. Sebagai gantinya, pelamar akan menggunakan nilai rapor sebagai indikator utama dalam proses seleksi administrasi. Perubahan ini tentu wajib diketahui sejak dini agar kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang menghadapi seleksi STAN 2025.
Seperti yang diketahui, STAN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Para lulusan STAN biasanya akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan ditempatkan di berbagai instansi pemerintah.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat lengkap masuk STAN di tahun 2025 beserta ketentuan nilai rapornya.
Syarat Umum Masuk STAN 2025
Mengacu pada ketentuan pendaftaran di tahun sebelumnya, berikut sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi:
-
Merupakan lulusan SMA/sederajat tahun 2022, 2023, atau siswa kelas XII pada tahun 2024 dari sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
-
Berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun per tanggal 1 Oktober 2024.
-
Dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
-
Tidak memiliki tato atau tindik, kecuali jika disebabkan oleh alasan kepercayaan atau adat tertentu.
-
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani masa pendidikan.
-
Belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
Syarat Tambahan Masuk STAN 2025 untuk Jalur Afirmasi dan Jalur Pembibitan
Untuk calon peserta yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi Kewilayahan (termasuk program ADEM Papua dan Papua Barat), terdapat beberapa ketentuan khusus, yaitu:
-
Telah menyelesaikan jenjang pendidikan dari SD hingga SMA sepenuhnya di wilayah afirmasi.
-
Salah satu orang tua kandung (ayah atau ibu) lahir di wilayah afirmasi, yang dibuktikan melalui akta kelahiran serta dokumen KTP atau Kartu Keluarga.
-
Apabila wilayah afirmasi tersebut merupakan hasil pemekaran daerah, maka tempat lahir orang tua tetap dianggap sah jika berada di wilayah induknya.
-
Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti Jalur Pembibitan, syarat tambahan meliputi:
-
Bertempat tinggal di wilayah yang telah menjalin kerja sama pembibitan dengan PKN STAN, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga.
-
Salah satu orang tua kandung lahir di provinsi, kabupaten, atau kota yang menjadi bagian dari wilayah kerja sama tersebut. Bila wilayah tersebut merupakan daerah pemekaran, maka tempat lahir orang tua dapat berasal dari wilayah asal atau induknya.
Ketentuan Nilai Rapor untuk Pendaftaran PKN STAN 2025
PKN STAN dikenal sebagai salah satu sekolah kedinasan paling diminati karena memberikan pendidikan gratis serta peluang langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meski begitu, setiap pendaftar tetap harus memenuhi standar akademik tertentu, khususnya terkait nilai rapor. Berikut rincian persyaratannya:
-
Bagi lulusan tahun 2022 dan 2023: Wajib memiliki rata-rata nilai ujian yang tertera di ijazah minimal 70,00 dari skala maksimal 100,00.
-
Bagi lulusan tahun 2024: Harus memiliki rata-rata nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 70,00 dari skala 100,00.
-
Untuk siswa kelas XII tahun 2025 yang belum memiliki SKL: Diwajibkan memiliki rata-rata nilai rapor (komponen pengetahuan) dari lima semester, yakni semester ganjil dan genap kelas X dan XI, serta semester ganjil kelas XII dengan nilai minimal 70,00.
Perlu dicatat, saat tahap daftar ulang, peserta wajib telah dinyatakan lulus dan tetap memenuhi syarat nilai minimal 70,00 pada ijazah yang dikeluarkan.



