Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Susah Cair? Simak Caranya di Sini!
Banyak pekerja yang masih aktif mengeluhkan sulitnya mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT, bahkan saat masih bekerja.
Salah satu skema yang bisa dimanfaatkan adalah pencairan 10 persen saldo JHT untuk keperluan persiapan masa pensiun. Lantas, apa saja syaratnya dan bagaimana cara mencairkannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini!
Apa Itu Pencairan Saldo JHT 10 Persen?
Pencairan saldo JHT sebesar 10 persen diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja namun ingin mengambil sebagian dana untuk keperluan persiapan pensiun. Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, program ini merupakan bentuk kepedulian untuk membantu peserta dalam merencanakan masa depan secara lebih baik.
Namun, pencairan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat dan langkah yang wajib diikuti.
Syarat Mencairkan Saldo JHT 10 Persen
Sebelum mengajukan pencairan, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
-
Masih aktif bekerja di perusahaan.
-
Menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan (halaman yang tertera nomor rekening)
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan
- NPWP (jika ada)
Semua dokumen harus dilampirkan dalam bentuk fotokopi dan disertai dokumen aslinya untuk keperluan verifikasi.
Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen Secara Online
Kini kamu tidak perlu repot antre. BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital Lapak Asik yang bisa diakses melalui situs resmi. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka Website Lapak Asik
Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
-
Isi Data Diri
Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Unggah Dokumen Persyaratan
Upload semua dokumen dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
-
Verifikasi dan Simpan Data
Pastikan semua data benar, lalu klik Simpan.
-
Cek Email
Tunggu konfirmasi email berisi jadwal wawancara daring.
-
Wawancara Daring via Video Call
Ikuti proses wawancara dan verifikasi data dengan petugas.
-
Proses Selesai
- Setelah dinyatakan lolos, dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
- Layanan ini tersedia setiap hari kerja, Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen Secara Offline
Bagi yang ingin datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
-
Datangi Kantor BPJS Terdekat
-
Bawa Semua Dokumen Asli dan Fotokopi
-
Isi Formulir Pengajuan Klaim
-
Ambil Nomor Antrean
-
Ikuti Wawancara dan Verifikasi Data
-
Tunggu Proses Transfer ke Rekening
Setelah proses wawancara selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, dana akan segera ditransfer ke rekening peserta.
Jenis Pencairan JHT
Selain pencairan 10 persen, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beberapa skema pencairan lainnya seperti:
-
Pencairan penuh saat pensiun (usia 56 tahun)
-
Cacat total tetap
-
Meninggal dunia
-
PHK atau mengundurkan diri
-
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-
Pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah
Tips Agar Proses Lancar
-
Pastikan semua dokumen jelas dan tidak buram saat di-scan.
-
Gunakan koneksi internet stabil saat melakukan pengajuan online.
-
Periksa email secara berkala untuk jadwal wawancara.
-
Isi formulir dengan teliti dan benar.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan 10 persen walaupun kamu masih aktif bekerja, asalkan sudah terdaftar selama minimal 10 tahun. Proses pencairannya pun kini lebih mudah dengan pilihan online melalui Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memanfaatkan dana pensiunmu lebih awal! Pastikan semua syarat terpenuhi dan ikuti langkahnya dengan benar agar pencairan JHT kamu berjalan lancar tanpa hambatan.



