Rincian Terbaru Gaji dan Tunjangan Polisi Tahun 2025
Pemerintah telah resmi mengeluarkan struktur gaji terbaru anggota Polri tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku efektif di tahun 2025 dan menjadi revisi ketiga belas dari PP Nomor 29 Tahun 2001. Perubahan ini membawa kabar baik bagi seluruh anggota Polri karena selain kenaikan gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan yang signifikan meningkatkan total penghasilan.
Besaran Gaji Pokok Polisi Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Pangkat
-
-
Golongan I – Tamtama Polri
- Bharada: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Bharatu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Bharaka: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Abripda: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
- Abriptu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Abrippol: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
-
-
-
Golongan II – Bintara Polri
- Bripda: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Briptu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Brigpol: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
- Aipda: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Aiptu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
-
Golongan III – Perwira Pertama (PAMA)
- Ipda: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Iptu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
- AKP: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
-
-
Golongan IV – Perwira Menengah dan Tinggi (PAMEN dan PATI)
- Kompol: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- AKBP: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Kombes Pol: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
- Brigjen Pol: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
- Irjen Pol: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Komjen Pol: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal Pol (Kapolri): Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Daftar Tunjangan Polisi Tahun 2025
Selain gaji pokok, anggota Polri menerima tunjangan yang membuat penghasilan total jauh lebih menarik, di antaranya:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin): Rp 1,96 juta sampai Rp 43,62 juta, tergantung jabatan. Kapolri menerima tukin tertinggi.
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Makan Harian: Rp 50.000 – Rp 60.000 per hari.
-
Tunjangan Pensiun: Rp 1,64 juta hingga Rp 4,44 juta, bergantung masa kerja dan pangkat.
-
Tunjangan Anak: Maksimal dua anak memperoleh 2% dari gaji pokok.
-
Tunjangan Umum: Rp 75.000 per bulan bagi anggota tanpa jabatan struktural/fungsional.
-
Tunjangan Polisi Wanita (Polwan): Rp 50.000 per bulan.
-
Jatah Beras: 18 kg beras per bulan untuk anggota, dan 10 kg beras untuk istri dan anak.
-
Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000 per bulan.
-
Tunjangan Khusus: Untuk yang bertugas di Papua dan daerah perbatasan.
-
Fasilitas Pajak: Pajak penghasilan anggota Polri ditanggung oleh negara.
Total Penghasilan Polisi Tahun 2025
Kombinasi antara gaji pokok dan berbagai tunjangan membuat total penghasilan polisi semakin layak dan kompetitif. Bahkan anggota dengan pangkat terendah, seperti Bhayangkara Dua (Bharada), dapat menikmati pendapatan yang memadai untuk kebutuhan hidup dan keluarganya.
Aturan Penggunaan dan Pemanfaatan Gaji Polisi
Selain besaran gaji, anggota Polri juga wajib mematuhi aturan ketat dalam penggunaan dan pemanfaatan penghasilan:
-
Tidak diperbolehkan memamerkan barang mewah saat bertugas maupun di tempat umum.
-
Gaya hidup harus sederhana, baik di lingkungan Polri maupun masyarakat.
-
Dilarang mengunggah konten media sosial yang memicu kesan hedon atau menimbulkan kecemburuan sosial.
-
Penggunaan atribut harus sesuai dengan pangkat dan jabatan.
-
Pemimpin dan perwira diharapkan memberikan contoh perilaku yang baik.
Kesimpulan
Peraturan terbaru tentang gaji dan tunjangan polisi di tahun 2025 mencerminkan perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum. Dengan struktur gaji dan tunjangan yang lebih adil dan kompetitif, profesi kepolisian semakin menarik sebagai pilihan karir sekaligus memberikan penghargaan layak atas tugas berat dan risiko yang mereka emban.



