Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025, Tunggu Finalisasi Kemenkeu
Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.
Aturan ini masuk dalam program prioritas nasional dan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Dasar Hukum dan Anggaran
Perpres 79 Tahun 2025 merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp192 triliun untuk membiayai kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan APBN agar tidak membebani fiskal secara berlebihan.
Besaran Kenaikan Gaji
Media menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN berbeda sesuai golongan:
- Golongan I–II naik sekitar 8 persen.
- Golongan III naik sekitar 10 persen.
- Golongan IV naik sekitar 12 persen.
Sebagai contoh, gaji golongan I yang semula berada di kisaran Rp1,8 juta–Rp2,9 juta akan naik menjadi sekitar Rp1,9 juta–Rp3,1 juta. Sedangkan golongan IV yang sebelumnya Rp3,2 juta–Rp6,3 juta, naik menjadi Rp3,6 juta–Rp7,1 juta.
Kenaikan Gaji PPPK
Selain PNS, pemerintah juga memperbarui skema gaji untuk PPPK. Kini ada 17 golongan PPPK dengan rentang gaji yang lebih luas, tergantung jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, PPPK golongan I mendapat gaji Rp1,9 juta–Rp2,9 juta, sementara golongan XVII bisa mencapai Rp4,4 juta–Rp7,3 juta.
Pencairan Masih Tunggu Finalisasi
Meski regulasi sudah diteken, pencairan gaji baru ini masih menunggu finalisasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, ASN dan PPPK masih perlu bersabar sampai teknis pencairan benar-benar diumumkan.
Kenaikan gaji ASN 2025 melalui Perpres 79/2025 menjadi kabar positif bagi aparatur sipil negara.
Tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK sehingga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pencairan masih dalam tahap finalisasi Kemenkeu. Jadi, tetap ikuti informasi resmi agar tidak salah persepsi.



