Resmi! Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Terima TPG, Ini Syaratnya
Status dan hak guru PPPK paruh waktu menjadi perhatian besar sejak kebijakan ini mulai diterapkan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah guru PPPK paruh waktu berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Jawabannya, ya, guru PPPK paruh waktu berhak menerima TPG, sepanjang memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Kepastian ini sekaligus meluruskan berbagai informasi simpang siur yang beredar di kalangan guru.
Status Guru PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN
Guru PPPK paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Meski memiliki jam kerja dan skema pengangkatan yang berbeda dengan PPPK penuh waktu, secara hukum mereka tetap diakui sebagai tenaga pendidik ASN.
Kementerian yang membidangi pendidikan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menegaskan bahwa hak profesional guru melekat pada status ASN, bukan pada skema waktu kerja penuh atau paruh waktu.
Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima TPG?
Secara prinsip, TPG diberikan kepada guru ASN yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja serta persyaratan administratif. Karena PPPK paruh waktu termasuk ASN, maka hak atas TPG tetap ada.
Namun perlu dipahami, TPG tidak diberikan otomatis. Guru PPPK paruh waktu tetap harus memenuhi kriteria yang sama seperti guru ASN lainnya.
Syarat Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Menerima TPG
Agar TPG dapat dibayarkan, guru PPPK paruh waktu wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Terdaftar aktif dan valid di Dapodik
- Mengajar sesuai bidang sertifikasi
- Memenuhi beban kerja mengajar sesuai ketentuan
- Memiliki SK pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu
- Memiliki SK pembagian tugas mengajar dari sekolah
- Status Info GTK valid dan memenuhi syarat pencairan
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka TPG belum bisa dicairkan meskipun guru sudah bersertifikat.
Besaran dan Pola Pencairan TPG PPPK Paruh Waktu
Secara umum, besaran TPG setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan tunjangan profesi guru ASN. Pola pencairannya dilakukan secara bertahap (triwulanan) melalui mekanisme pemerintah daerah setelah data diverifikasi.
Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang menyebutkan bahwa TPG PPPK paruh waktu dipotong karena status paruh waktu. Penentuan kelayakan lebih menitikberatkan pada pemenuhan beban kerja dan validitas data.
Hal yang Perlu Diperhatikan Guru PPPK Paruh Waktu
Guru PPPK paruh waktu disarankan untuk:
- Rutin mengecek Info GTK
- Memastikan data Dapodik selalu diperbarui
- Berkoordinasi dengan operator sekolah
- Menyimpan seluruh dokumen pendukung secara lengkap
- Langkah ini penting agar hak TPG tidak tertunda akibat kendala administrasi.
Guru PPPK paruh waktu resmi berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, hak tersebut hanya dapat direalisasikan jika seluruh persyaratan sertifikasi, beban kerja, dan administrasi terpenuhi. Dengan memastikan data valid dan status mengajar sesuai aturan, peluang TPG cair tetap terbuka bagi guru PPPK paruh waktu.



