Resmi Dibuka! Pendaftaran Petugas Haji 2026 Gratis, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H / 2026 M untuk masyarakat muslim Indonesia yang memenuhi kualifikasi. Rekrutmen dimulai 8 Desember 2025 dan terbatas sampai 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, menyampaikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, dan setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran.
Formasi Petugas Haji yang Dibuka
Terdapat delapan formasi layanan yang dapat dipilih pelamar sesuai bidang yang dibutuhkan:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Bimbingan Ibadah
- Pelindungan Jemaah
- Media Center Haji
- Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama (PKPPJH)
- Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas
Panitia menegaskan pentingnya ketelitian saat pengajuan berkas karena seluruh proses menjadi tanggung jawab peserta dan keputusan akhir tidak dapat diganggu gugat.
Persyaratan Umum Calon PPIH 2026
Kriteria dasar yang wajib dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat dokter pemerintah
- Tidak sedang hamil
- Memiliki komitmen kuat dalam pelayanan jemaah
- Memiliki integritas, catatan baik, dan tidak terjerat kasus hukum
- Memiliki identitas sah dan izin instansi bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri
- Mampu mengoperasikan perangkat dan aplikasi digital
Diutamakan bagi peserta yang mampu berbahasa Arab atau Inggris, tidak sedang tugas belajar, serta pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas pada tahun yang sama di kloter maupun Arab Saudi.
Siapa Saja yang Dapat Mendaftar?
Calon petugas dapat berasal dari berbagai unsur:
- Aparatur negara
- Pegawai kementerian/lembaga
- Anggota TNI/Polri
- Unsur masyarakat, seperti organisasi Islam, pesantren, PTKI
- Profesional yang memiliki kompetensi terkait penyelenggaraan haji
Persyaratan tambahan: tidak pernah menjabat sebagai PPIH Arab Saudi atau PPIH kloter lebih dari tiga kali sejak 2022.
Pelamar dapat mengakses syarat lengkap melalui petugas.haji.go.id.



