Pemerintah memastikan mekanisme penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikat pendidik (Serdik) tetap aman dan dibayarkan penuh pada 2026. Kepastian ini penting di tengah masa transisi kebijakan penghasilan nasional yang mengarah ke sistem single salary berbasis kinerja.
Bagi guru PNS, PPPK, maupun non-ASN yang telah mengantongi Serdik, memahami skema terbaru menjadi krusial agar tidak salah hitung hak. Artikel ini merangkum cara menghitung TPG dan THR guru Serdik 2026, perbedaan berdasarkan status kepegawaian, hingga gambaran masa transisi menuju sistem baru.
Landasan Kebijakan THR & TPG Guru 2026
Kebijakan 2026 menegaskan bahwa TPG tetap dibayarkan terpisah dari gaji pokok selama masa transisi. Arah kebijakan ini ditegaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kepastian hak guru sekaligus menyiapkan integrasi penghasilan berbasis kinerja secara nasional.
Intinya:
- Hak TPG tidak dihapus.
- THR tetap mengacu gaji + tunjangan melekat.
- Skema lama masih berlaku sampai sistem baru siap penuh.
Skema TPG Guru Serdik Tahun 2026
Guru Serdik ASN (PNS & PPPK)
Untuk guru ASN yang telah Serdik, TPG = 1 kali gaji pokok bulanan.
Contoh ilustrasi:
- Guru golongan IIIa dengan gaji pokok sekitar Rp2,7–3,0 juta
- TPG bulanan: Rp2,7–3,0 juta
- Total penghasilan bulanan (gaji pokok + TPG): bisa mencapai Rp5–7 juta, belum termasuk tunjangan lain.
Skema ini tetap konsisten dengan tahun sebelumnya dan berlanjut pada 2026.
Guru Serdik Non-ASN
Mulai 2026, TPG guru Serdik non-ASN ditetapkan nominal tetap Rp2.000.000 per bulan.
Catatan penting:
- Nilai ini naik dari skema lama (± Rp1,5 juta).
- Berlaku sepanjang persyaratan administratif terpenuhi.
- Menjadi bentuk penguatan kesejahteraan guru non-ASN Serdik.
Skema THR Guru Serdik 2026
Komponen THR yang Dibayarkan
THR guru Serdik 2026 dihitung sebagai:
- 1 bulan gaji pokok, ditambah
- tunjangan melekat (keluarga, jabatan, fungsional sesuai ketentuan).
- Tambahan TPG 100% untuk Guru Serdik
- Khusus guru Serdik yang tidak menerima tunjangan kinerja, THR juga ditambah TPG sebesar 100% (2 bulan).
Artinya:
- THR = gaji pokok + tunjangan melekat + 2x TPG (bila memenuhi syarat).
- Skema ini menegaskan TPG sebagai komponen penting penghasilan guru.
Pencairan TPG 100% untuk THR telah dimulai sejak triwulan IV 2025 dan berlanjut ke 2026 bagi guru yang memenuhi ketentuan.
Cara Menghitung THR & TPG (Ringkas)
TPG Bulanan
- ASN Serdik: TPG = gaji pokok
- Non-ASN Serdik: TPG = Rp2.000.000
THR
- THR = 1x gaji pokok + tunjangan melekat
- Tambahan 2x TPG bila tidak menerima tukin.
Masa Transisi Menuju Sistem Penghasilan 2026
Mulai 2026, pemerintah menyiapkan peralihan ke single salary berbasis kinerja. Dalam proyeksi awal:
- Penghasilan guru Serdik level menengah berpotensi Rp10–11 juta/bulan setelah integrasi penuh.
Namun, selama masa transisi:
- TPG tetap dibayarkan terpisah.
- Skema lama masih berlaku nasional hingga sistem baru siap.
Catatan untuk Guru Honorer Serdik
- TPG tetap Rp2.000.000/bulan.
- THR menyesuaikan gaji pokok di satuan pendidikan masing-masing.
- Tidak ada hak yang dihilangkan selama transisi.
Dampak Kebijakan bagi Guru
Kebijakan 2026 memberi beberapa dampak positif:
- Kepastian hak TPG & THR tetap dibayar.
- Kenaikan TPG non-ASN memperkuat kesejahteraan.
- Transisi lebih aman menuju sistem kinerja tanpa mengorbankan pendapatan.
Penutup
Mulai 2026, cara hitung THR dan TPG guru Serdik tetap jelas dan aman. ASN (PNS & PPPK) menerima TPG setara gaji pokok, guru non-ASN Serdik menerima nominal tetap Rp2 juta, sementara THR mencakup gaji + tunjangan melekat, dengan tambahan TPG 100% bagi yang memenuhi syarat.
Selama masa transisi menuju single salary, tidak ada hak guru yang dipotong. Dengan memahami skema ini, guru dapat merencanakan keuangan dengan lebih tenang dan akurat.



