Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Ratifikasi: Pengertian, Tujuan dan Kriteria

Ratifikasi: Pengertian, Tujuan dan Kriteria

Pengertian Ratifikasi

Ratifikasi adalah tindakan resmi suatu negara untuk mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional. Dalam konteks ini, perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang, mulai dari masalah politik dan perdamaian, hingga ekonomi dan lingkungan hidup.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ratifikasi didefinisikan sebagai pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, yang secara khusus merujuk pada pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional.

Tujuan Ratifikasi

Tujuan utama dari proses ratifikasi adalah untuk menjadikan suatu perjanjian internasional sebagai bagian dari hukum nasional suatu negara. Dengan ini mengakibatkan negara tersebut berkomitmen secara hukum untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.

Hal ini menciptakan landasan hukum yang mengikat untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.

Kriteria Ratifikasi

Ratifikasi perjanjian internasional dilakukan melalui proses yang berbeda-beda tergantung pada konteksnya. Berikut adalah kriteria-kriteria yang mempengaruhi cara yang dilakukan:

Ratifikasi Melalui Undang – Undang

  1. Masalah Politik, Perdamaian, dan Pertahanan

    Perjanjian internasional yang berkaitan dengan masalah politik, perdamaian, dan pertahanan negara sering kali memerlukan pengesahan melalui undang-undang.

  2. Perubahan Wilayah dan Batas Wilayah

    Jika perjanjian internasional berhubungan dengan perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara, tindakan ini melalui undang-undang diperlukan.

  3. Kedaulatan Negara

    Perjanjian yang berdampak pada kedaulatan atau hak berdaulat suatu negara juga memerlukan proses ratifikasi melalui undang-undang.

  4. Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup

    Perjanjian yang berkaitan dengan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, dan isu-isu serupa juga cenderung memerlukan pengesahan melalui undang-undang.

Ratifikasi Melalui Keputusan Presiden

  1. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

  2. Ekonomi

  3. Teknik

  4. Kebudayaan

  5. Pelayaran Niaga

  6. Penghindaran Pajak Berganda

  7. Kerja Sama Perlindungan Penanaman Modal

  8. Perjanjian-perjanjian yang Bersifat Teknis

Contoh Ratifikasi Perjanjian Internasional

  1. ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) : Pada tahun 2019, Indonesia sedang mempersiapkan proses pengesahan AFAS Paket 10, yang merupakan perjanjian kerja sama dalam layanan di ASEAN.
  2. Paris Agreement: Pada tahun 2016, Indonesia telah mengesahkan Perjanjian Paris yang bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim global dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
  3. Convention on Biological Diversity (CBD): Indonesia telah mengesahkan CBD yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan penggunaan berkelanjutan sumber daya alam.
  4. United Nations Convention against Corruption (UNCAC): Indonesia telah mengesahkan UNCAC yang bertujuan untuk mengatasi korupsi dalam skala global dan meningkatkan kerja sama internasional dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
  5. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): Indonesia telah mengesahkan ICCPR yang melindungi hak asasi manusia, termasuk hak sipil dan politik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan