Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Simak Cara Melunasinya Secara Bertahap
Punya Tunggakan BPJS Kesehatan sering membuat sebagian peserta merasa khawatir. Banyak orang bingung cara melunasinya secara langsung karena jumlah iuran yang menumpuk. Selain itu, tidak semua orang bisa membayar sekaligus dalam satu waktu. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menghadirkan solusi yang membantu peserta mandiri agar bisa melunasi tunggakan melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Apa Itu Program REHAB BPJS Kesehatan?
Program REHAB merupakan fasilitas yang membantu peserta melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan dengan sistem cicilan. Program ini berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Selain itu, program ini membuat peserta lebih mudah mencicil iuran yang menumpuk dalam beberapa bulan. Dengan demikian, peserta bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya setelah melunasi iuran secara bertahap.
Siapa yang Bisa Mengikuti Program REHAB?
Tidak semua peserta dapat mengikuti REHAB. Berikut kriteria peserta:
- Memiliki Tunggakan BPJS Kesehatan antara 4 hingga 24 bulan.
- Terdaftar sebagai peserta mandiri (PBPU).
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.
Namun, peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan dapat melunasi sisa iurannya secara reguler di luar program REHAB.
Langkah Mudah Melunasi Tunggakan via Mobile JKN
Langkah-langkah Melunasi Tunggakan via Fitur REHAB di Mobile JKN:
-
Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK/nomor kartu BPJS dan password.
-
Pada halaman utama, pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”.
-
Halaman informasi awal mengenai program REHAB akan muncul. Baca dan pahami informasinya, lalu klik “Lanjut”.
-
Akan muncul informasi total tunggakan Anda dan keluarga, serta simulasi tagihan pembayaran bertahap.
-
Pilih simulasi pembayaran yang diinginkan (jangka waktu cicilan).
-
Baca dan setujui Syarat & Ketentuan yang berlaku. Klik “Selanjutnya”.
-
Masukkan OTP (One-Time Password) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel terdaftar.
-
Setelah berhasil, akan mendapatkan informasi mengenai status pendaftaran dan jadwal pembayaran cicilan.
Jika benar-benar tidak mampu membayar Tunggakan BPJS Kesehatan, bisa mengajukan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Sosial setempat. Namun, hanya masyarakat miskin yang masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang memenuhi syarat. Selain itu, status PBI dapat menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan, sehingga kepesertaan bisa aktif kembali.



