Gaji ke-13 selalu menjadi salah satu penghasilan tambahan yang paling dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, tunjangan ini juga sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. Namun, masih banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait apakah PPPK memperoleh hak yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengingat status PPPK yang berbasis kontrak.
Status PPPK dalam ASN
Pemerintah telah memberikan kepastian melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan tertentu. Meskipun bukan pegawai tetap seperti PNS, PPPK tetap termasuk dalam bagian ASN dan memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan.
Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan yang menyebutkan bahwa aparatur negara meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat negara
Dengan demikian, posisi PPPK secara hukum setara sebagai bagian dari aparatur negara.
Apakah PPPK Mendapatkan Gaji Ke-13 Tahun 2026?
Jawabannya: ya, PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara. Karena PPPK secara eksplisit masuk dalam kategori tersebut, maka mereka berhak mendapatkan tunjangan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen Gaji Ke-13 PPPK
Berdasarkan pada kebijakan pemerintah, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (hingga 100% untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)
Untuk PPPK di daerah, skema pemberian tetap sama, tetapi besarannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu stabilitas ekonomi ASN sekaligus memberikan penghargaan atas kinerja mereka.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji PPPK yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Nominal tersebut merupakan gaji pokok yang nantinya akan ditambah dengan berbagai tunjangan dalam perhitungan gaji ke-13. Perlu diketahui, besaran yang diterima PPPK di daerah bisa berbeda tergantung pada kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Kesimpulan
PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Hal ini menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang setara sebagai bagian dari aparatur negara.
Sumber
https://www.beritasatu.com/nasional/2984691/pppk-bakal-terima-gaji-ke-13-2026-berapa-besarannya




