PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan Resmi BKN dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Isu mengenai kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpindah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai dibicarakan publik. Banyak tenaga PPPK berharap adanya jalur percepatan tanpa tes, terutama setelah muncul wacana dari Komisi II DPR RI mengenai perubahan sistem kepegawaian. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan resmi terkait peluang dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Zudan, proses PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis. Kebijakan tersebut hanya bisa terjadi apabila ada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang menunggu pembahasan lebih lanjut di DPR RI. Hingga saat ini, aturan yang berlaku tetap mengharuskan seluruh calon PNS—termasuk PPPK—untuk mengikuti mekanisme seleksi terbuka.
Tidak Ada Perpindahan Otomatis, Wajib Ikut Seleksi CPNS
Zudan menegaskan bahwa peraturan yang ada dalam UU ASN maupun Peraturan Pemerintah saat ini tidak memberikan ruang bagi perpindahan otomatis dari PPPK ke PNS. Artinya, jika PPPK ingin menjadi PNS, maka prosesnya harus mengikuti seleksi CPNS, termasuk lulus passing grade.
“Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta Barat.
Dengan demikian, peluang tetap terbuka, namun prosesnya sama seperti peserta umum, bergantung pada hasil seleksi dan ketersediaan formasi.
Formasi PNS Menunggu Usulan dari Pemerintah Daerah dan Kementerian
BKN juga menjelaskan bahwa pembukaan formasi PNS tahun depan belum final, karena masih menunggu permintaan formasi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. BKN tidak bisa membuka formasi jika tidak ada kebutuhan dari instansi pengusul.
“Kalau ada permintaan formasi, kami beri. Kalau tidak diminta berarti tidak butuh,” jelas Zudan.
Hal ini menjadi faktor penting bagi PPPK yang berencana mengikuti seleksi CPNS, karena peluang hanya terbuka jika instansi membuka kebutuhan formasi baru.
PPPK Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Strategis
Di sisi lain, Zudan menegaskan bahwa peluang PPPK tetap besar, terutama untuk jabatan tertentu yang membutuhkan kualifikasi tinggi. Misalnya, kandidat lulusan luar negeri, doktor, atau profesional yang dibutuhkan untuk posisi strategis.
“Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk PPPK,” tegasnya.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi ruang bagi PPPK sebagai tenaga ahli sesuai kebutuhan birokrasi modern.
Peluang PPPK untuk menjadi PNS tetap ada, namun bukan melalui mekanisme otomatis. Semuanya bergantung pada revisi UU ASN, ketersediaan formasi, serta hasil seleksi CPNS. BKN menegaskan bahwa hingga aturan baru disahkan, jalur legal satu-satunya bagi PPPK untuk pindah status adalah dengan mengikuti tes CPNS berdasarkan ketentuan yang berlaku.



