PPG Guru 2025: Daftar Jabatan yang Termasuk Kategori Tertentu dan Informasinya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali menggelar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk tahun 2025. Program ini menyasar 325 ribu guru yang tergolong dalam kategori tertentu, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, penentuan jumlah peserta program ini memperhitungkan beberapa aspek penting. Faktor-faktor tersebut mencakup kelengkapan administrasi calon peserta, ketersediaan anggaran tahun berjalan, dan kapasitas lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang terlibat dalam pelaksanaan PPG tahap pertama.
“Pemilihan peserta didasarkan pada kemampuan LPTK, anggaran yang tersedia, dan pertimbangan teknis lainnya,” ujar Nunuk pada Kamis, 8 Mei 2025, sebagaimana dilansir dari Antara.
Rincian Kuota Peserta Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Total peserta sebanyak 325.000 guru akan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
-
TK (Taman Kanak-kanak): 22.310 guru
-
SD (Sekolah Dasar): 152.322 guru
-
SMP (Sekolah Menengah Pertama): 72.826 guru
-
SMA (Sekolah Menengah Atas): 37.534 guru
-
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan): 36.544 guru
-
SLB (Sekolah Luar Biasa): 3.464 guru
Semua peserta akan ditempatkan pada 124 LPTK yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Apa Itu PPG Dalam Jabatan?
PPG merupakan program lanjutan setelah sarjana (S1/D4) yang ditujukan bagi calon guru atau guru aktif untuk memperoleh sertifikat pendidik resmi. Khusus untuk kategori “Guru Tertentu Dalam Jabatan”, program ini difokuskan pada guru-guru yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah formal namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Siapa Saja yang Berhak Mengikuti?
Berdasarkan informasi dari situs PPG Dikdasmen, peserta PPG Guru Tertentu 2025 adalah:
-
Guru yang terdaftar di Dapodik dan masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 serta belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Guru yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk:
-
Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Guru lulusan pendidikan dan pelatihan profesi, namun belum bersertifikat.
-
Guru dari alih jabatan fungsional yang masih aktif hingga 2023/2024.
Tahapan dan Alur Pelaksanaan PPG 2025
Program ini dilakukan secara daring dengan tahapan sebagai berikut:
-
Notifikasi Peserta di SIMPKB: 8–17 Mei 2025
-
Lapor Diri ke LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
-
Pembelajaran Mandiri Online: 6 Juni – 18 Juli 2025
-
Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKP PPG): 7 – 19 Juli 2025
-
Platform utama yang digunakan adalah Ruang GTK, yang bisa diakses melalui laman: https://guru.kemendikdasmen.go.id.
Syarat Dokumen untuk Lapor Diri
Guru yang terpilih sebagai peserta wajib mengunggah dokumen berikut melalui laman resmi atau tautan yang ditentukan:
-
Pakta integritas
-
Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)
-
Scan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV
-
Identitas (KTP/SIM)
-
Pas foto berwarna (ukuran 4×6)
-
Surat keterangan sehat
-
Surat berkelakuan baik dari kepolisian
-
Surat bebas narkoba/NAPZA
-
NPWP (jika memiliki)
Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing
Program PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025 menjadi peluang besar bagi para guru aktif yang belum tersertifikasi untuk mendapatkan pengakuan profesional. Dengan pembelajaran daring dan alur administrasi yang terstruktur, guru di seluruh Indonesia diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan di era modern.
Selamat mengikuti program PPG dan semoga sukses meraih sertifikasi pendidik resmi!



